asarpua.com

Tanam Ganja Di Ladang Lau Kembiri MS Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

 

Pelaku petani ganja MS dan barang bukti 6 batang ganja kering saat diamankan di Ruang Tahanan Mapolres Tanah Karo

ASARPUA.Com – Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Ganja di Desa Lingga Kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya di perladangan Lau Kembiri. Pada hari Sabtu(06/01/2024) sekira pukul 09.30 WIB

Dalam pengungkapan tersebut telah diamankan seorang laki laki inisial MS (39) warga Desa Lingga Kec. Simpang Empat

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH SIK MM CPHR CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H saat dikonfirmasi menjelaskan, saat mengamankan MS pihaknya menemukan barang bukti berupa 6 (enam) batang diduga pohon ganja dalam keadaan basah meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji dengan ketinggian 70 cm s/d 110 cm

“Awalnya kita terima informasi adanya seseorang yang menanam narkotika ganja di ladang perladangan Lau Kembiri. Dari informasi tersebut langsung kita kembangkan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap MS”, kata Akp Henry.

Penangkapan tersebut, dilakukan di ladang milik MS yang kemudian saat dilakukan penggeledahan disekitar ladangnya, ditemukan 6 batang diduga tanaman ganja tersebut yang masih tertanam di atas tanah

Selain tanaman ganja, juga ada diamankan diduga jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun, dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram, yang tersimpan di dalam kotak rokok gudang garam merah milik MS saat awal penangkapan.

“Untuk saat ini MS sudah kita tahan dalam proses sidik dan lidik di RTP Mapolres Tanah Karo. Ia kita persangkakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”. Tutup AKP Henry. (Asarpua)

Penulis : Daris Kaban