10/04/2025
asarpua.com

Sutarto Minta Perusahaan Berikan THR Pekerja Sebelum Lebaran

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, meminta pemerintah menjaga harga bahan pokok tetap stabil menjelang bulan Ramadan. Ia berharap tidak ada lonjakan harga yang bisa memberatkan masyarakat. . Asarpua.com/dedy hu)

ASARPUA.com – Medan – Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto meminta kepada perusahaan- perusahaan agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.

Ia juga meminta Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan dan monitoring terkait pemberian hak kepada para pekerja.

“Kita mengimbau dan minta perusahaan untuk memperhatikan intruksi Pemerintah agar pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” katanya, di Medan Rabu, (26/03/2025).

Sutarto menjelaskan, aturan pemberian THR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja.

“Disebutkan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Untuk para pengemudi online, lanjut Sutarto, Menaker menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir.

“Pada layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Edaran pemerintah itu menegaskan bahwa pengemudi dan kurir daring (online) berhak atas bonus hari raya,” jelasnya.

Menurut Sutarto, pemberian THR sangat dibutuhkan untuk menggerakkan sektor perekonomian, terutama menjangkau masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Agar masyarakat merayakan Iedul Fitri -Hari Kemenangan nanti dengan nyaman dan cukup untuk membelikan berbagai kebutuhan,” jelasnya.

Sutarto juga meminta Pemprov Sumut beserta pihak terkait untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat dalam memberikan THR ke pekerja.

“Aturannya sudah ada, kita harus tegas bagi perusahaan yang mencoba tidak menuntaskan pemberian THR ini,” pungkasnya. (Asarpua)

Related News

Pemkab Asahan Segera Realisasikan Pembangunan Jaringan Listrik di Desa Rahuning Dusun Bukit Kijang

Redaksi

Perguruan Kristen Immanuel Medan Gelar Bazar dan Pentas Seni, Terbuka Untuk Umum

Redaksi

Jalan Santai Bersama Ribuan Masyarakat, Pj Gubsu Agus Fatoni Ajak Jadi Pelaku Sejarah Sukseskan PON XXI

Redaksi