ASARPUA.com – Medan – Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, mengatakan, ihwal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik dan gabungan partai politik tentang pencalonan Kepala Daerah, merupakan langkah penguatan demokrasi.
Menurut Sekretaris PDI Perjuangan itu, dengan hadirnya putusan tersebut, masyarakat dihadapkan dengan banyaknya pilihan kandidat Kepala Daerah.
“Dengan banyaknya pilihan, maka akan banyak kandidat yang menawarkan program yang membangun daerah, berpihak kepada masyarakat,” katanya, Jumat (23/08/2024).
Sebagai pemilih, menurut Sutarto, dapat mempertimbangkan para calon yang ada nantinya untuk memimpin menjadi kepala daerah.
“Tidak hanya kuantitas, melainkan kualitas. Sebagai pemilih, maka kita harus benar-benar jeli dalam menentukan pilihan,” tambahnya.
Menurut dengan semakin banyaknya partai yang dapat mengusung calon, partai politik akan menghadirkan calon yang benar-benar berkualitas.
“Tentunya akan hadir tokoh-tokoh dengan gagasan kebangsaan, persatuan dan visioner dalam membangun daerah,” imbuhnya.
Selain itu, menurut Sutarti keputusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada, sehingga tidak ada suara rakyat yang hilang.
“Ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan rakyat kita,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tertersebu
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut. (Asarpua)