Tim juga akan memetakan jalur alternatif berupa jalan provinsi atau jalan kabupaten/kota yang dapat digunakan jika jalur utama terganggu oleh kemacetan, longsor/banjir atau kecelakaan.
“Hasil survei ini akan dibahas dalam Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut, sebelum disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota terkait untuk ditindaklanjuti,” pungkas Agustinus.
Survei ini dilakukan selama seminggu dan sudah dimulai sejak Senin (10/2/2025) dan akan berakhir pada Sabtu (15/2/2025). Laporan hasil survei diharapkan selesai minggu depan untuk dibahas lebih lanjut di Forum LLAJ Provinsi Sumut. (Asarpua)
Penulis: Dedy Hu

