asarpua.com

Sumut Percepat Pengentasan Kasus Stunting

ASARPUA.com – Medan – Sumatera Utara (Sumut) memulai program percepatan pencegahan stunting atau gagal tumbuh pada balita akibat kekuranga gizi kronis. Berdasarkan data Pemantauan Status Gizi (PSG) tahun 2017 persentase stunting di Sumut mencapai  28,43%.

Program pengentasan Stunting tersebut dibahas dalam rapat perdana yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) R Sabrina yang diwakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut Irman di Kantor Bappeda Sumut, Kamis (08/11/2018). Kegiatan diisi paparan Tim Investing in Nutritition an Early Years (INEY) Bank Dunia Deviriandy, Koordinator regional Sumatera Desrates Iskandar dan Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Teguh Supriyadi.

Dijelaskannya, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama 1.000 hari pertama kehidupan. “Masalah stunting adalah terkait dengan asupan gizi dan status kesehatan ibu dan anak. Penanganan stunting bisa dicegah, namun waktunya sangat pendek,” ujarnya.

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Teguh Supriyadi menjelaskan faktor pelayanan kesehatan hanya mencakup 20%, yang paling utama (40%) adalah faktor lingkungan yaitu sanitasi dan air bersih, faktor perilaku (30%) yang mencakup pola asuh dan pola makan, sisanya faktor genetika (10%).  “Stunting ini disebabkan oleh faktor multi dimensi sehingga penanganannya perlu dilakukan multi sektor,” ujarnya.

Program pengentasan stunting di Sumut selama ini sudah ada, namun kurang terintegrasi. Koordinator regional Sumatera Desrates Iskandar mengatakan, pada tahap awal melibatkan Kabupaten Langkat, Padang Lawas, Nias Utara, Gunungsitoli dan Simalungun. Secara nasional untuk tahap awal program dilaksanakan di 100 kabupaten/kota dan 1.000 desa. (as-01).

Related News

Turunkan Stunting di Sumut, BKKBN Fokus ke Ibu Hamil dan Anak di Bawah 2 Tahun

Swedia Jajaki Kerja Sama Pengembangan Transportasi Publik di Sumut

Redaksi

8 Koruptor di Sumut Dapat Remisi 15 Hari Hingga 2 Bulan

Redaksi