asarpua.com

Simpan Sabu di Celana Dalam DS Dihukum 7 Tahun

ASARPUA.com – Medan – DS alias Dian (24) warga Jalan Pasar Sore Kecamatan Batin II Pelayang Kabupaten Muara Bungo, hanya bisa pasrah saat dihukum selama 7 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 45 gram di celana dalam dekat duburnya. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa DS alias Dian selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tandas hakim Erintuah.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merusak para generasi muda.

Perbuatan terdakwa, lanjut hakim, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan terima.

Senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok meski tuntutannya lebih ringan satu tahun yakni selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Putusannya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” ucap JPU Ucok usai sidang.

Dalam dakwaan JPU Ucok, pada Rabu tanggal 12 September 2018 sekira jam 08.00 wib, di salah satu PO Bus, Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan menangkap terdakwa dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 45 gram.

“Sabu tersebut terdakwa dapatkan dari AG (belum tertangkap) di Kabupaten Bireun, Aceh atas perintah Ir (belum tertangkap) untuk dibawa ke Jambi dengan upah sebesar Rp5.000.000,” ujar JPU dari Kejari Medan itu. (as-01 )

Related News

Aklamasi, Politisi Senior Golkar Ilhamsyah Pimpin Pansus LKPJ 2023

Redaksi

PWI dan MPR Sosialisasi Amandemen UU 45 & Kode Perilaku Wartawan 

Redaksi

Gubsu: Kerja Sama OJK dan Pemprovsu Banyak Capaian

Redaksi