asarpua.com

Seusai Habisi Jamaluddin Eksekutor Hilangkan Barang Bukti

ASARPUA.com – Medan – Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, dua eksekutor menghilangkan barang bukti usai menghabisi nyawa hakim, Jamaluddin.

Hal itu terungkap saat penyidik Polrestabes Medan melakukan rekonstruksi tahap tiga terhadap kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/01/2020) siang.

Dalam gelar reka ulang itu kedua eksekutor mengendarai sepeda motor berboncengan membuang barang bukti berupa sarung tangan dan sebo di areal perkebunan sawit di Desa Gambir, Deliserdang.

Lalu, membuang handphone milik Jamaluddin ke sungai tepatnya di Jembatan Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu. Tak sampai di situ, kedua pembunuh itu juga membakar pakaian yang digunakan untuk menghilang jejak.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, ada enam adegan rekonstruksi tahap III karena ke dua eksekutor terbukti menghilangkan barang bukti.

ā€œIni rekonstruksi yang terakhir. Nantinya berkas perkara ketiga tersangka Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi, akan dikirim ke JPU Kejari Medan,ā€ sebutnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan di lokasi rekontruksi, terlihat kedua eksekutor Jefri dan Reza sangat detail menunjukkan beberapa lokasi pembuangan barang bukti kepada penyidik.(as-14)

Related News

Bawaslu akan Panggil KPU Sidang Lanjutan Laporan BPN soal Situng

Redaksi

Kementerian PUPR Salurkan Bantuan Sosial Bersama PWI Pusat

Redaksi

Ketua TP PKK Asahan Kunjungi UPTD Puskesmas di Tiga Kecamatan

Redaksi