asarpua.com

Sempurnakan RUU Pariwisata, Komite III DPD Kunker ke Sumut

Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. (Foto. Asarpua.com/diksu)

ASARPUA.com – Medan – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim mengatakan, kehadirannya bersama rombongan ke Sumut untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan draf RUU Kepariwisataan, sekaligus menyosialisasikan draf UU Kepariwisataan, serta naskah akademiknya.

“Kita hadir ke Sumut, untuk mendengar pandangan dan pemikiran dari stakeholder di Sumut, untuk pengayaan informasi dalam mempertajam draf RUU Kepariwisataan,” jelas Muslim di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Senin (27/05/2024).

Menurutnya, walau UU Pariwisata telah diperbaiki, namun masih ada yang perlu dilakukan perbaikan, di antaranya kualitas lingkungan, kapasitas SDM, aksesbilitas darat dan udara, serta kurangnya investor pariwisata.

Karena pariwisata merupakan sektor ekonomi yang penting di Indonesia. Potensi keindahan alam, budaya sebagai warisan leluhur Indonesia merupakan nilai tambah yang perlu dipromosikan dan dikembangkan.

“Pariwisata memiliki posisi strategis dalam peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Seperti Sumut dianugerahi Danau Toba dan ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Jadi kita ingin mendapatkan masukan untuk penyempurnaan Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” terangnya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubsu Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Muhammad Armand Effendy Pohan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada anggota DPD RI, yang telah mengunjungi Sumut, untuk mendapatkan masukan penyempurnaan RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Pohan memberikan beberapa masukan, di antaranya pembagian peran pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, atas pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Destinasi Pariwisata Super Prioritas DPSP yang dikembangkan.

Selain itu, kebijakan anggaran dalam APBD perlu ditetapkan presentase anggarannya, sehingga urusan pariwisata yang dianggap sektor unggulan juga menjadi perhatian yang kuat, bagi pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).

Turut hadir Akademisi USU Yusrin Muhammad Nazief, akademisi Politeknik Pariwisata Medan Rahmat Dermawan, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut Sekretaris Dewi Juita Purba. (Asarpua)

Related News

Idul Adha, Pemprovsu Kurban 140 Ekor Sapi

Redaksi

Sukseskan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Provsu Raih Penghargaan dari Kemendagri

Redaksi

Wagubsu Serahkan Penghargaan Produktivitas Terbaik 2019 UKM

Redaksi