ASARPUA.com – Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kemungkinan akan mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD melalui Sidang Paripurna secepatnya atau paling lambat pekan depan. Sebab, saat ini draf Tatib diajukan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk dieksaminasi.
“Untuk di tingkat kita (DPRD, red) sendiri sudah selesai,” sebut Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, kepada wartawan di ruang kerjanya, Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (18/11/2019).
Pengajuan ke Pemprovsu itu, sebut Bahrumsyah, berdasarkan Pasal 128 PP No. 12 tahun 2018, dimana disebutkan Tatib yang sudah selesai dibahas di tingkat internal DPRD, dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi sebelum disahkan.
Bahkan, kata Bahrumsyah, pihaknya juga sudah mengkonsultasikan hasil pembahasan Tatib tersebut ke Kemendagri. “Hasil dari Kemendagri tidak ada masalah. Artinya, tidak ada perbaikan yang signifikan,” katanya.
Dari informasi yang didapat, sambung Bahrusmyah, di Pemprovsu akan memakan waktu sekitar sepekan. “Maunya kami, Kamis (21/11/2019) ini bisa selesai. Namun, karena di Pemprovsu diperkirakan akan memakan waktu sekitar sepekan, makanya pekan depan Tatib ini kita sahkan, sekalian dengan pengumuman penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” katanya.
Disinggung tentang AKD, Bahrumsyah, mengatakan sudah selesai. “Hasil rapat pimpinan bersama pimpinan fraksi, disepakati penempatan AKD sifatnya proporsional,” katanya. Proporsional disini, sebut Bahrumsyah, adalah dengan jumlah yang disepakati. “Kalau itu dihitung secara adil,” katanya.
Proprosional yang disepakati selama 5 tahun (periode 2019-2024) alokasi ketua komisi untuk 2 tahun 6 bulan. Artinya, dalam setahun paling cepat dilakukan pergantian oleh partai bersangkutan. Boleh diroling jatah ketua komisi-nya oleh fraksi itu (proporsional), bukan rolling dengan fraksi lain seperti selama ini,” tambahnya. (as-01)