Perampok dan pembunuh mahasiswi yang ditembak mati diketahui berinsial TS, 28, Warga Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
Sedangkan seorang lagi temannya sopir Angkot TK, 29, warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, ditembak kakinya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edizon Isir mengatakan kepada wartawan, Selasa (14/04/2020), pengungkapan kasus ini bermula adanya penemuan mayat korban, Juliana Liem, Minggu (12/04/2020), sekira pukul 15:00 WIB di Dusun I, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu.
Kombes J E Isir didampingi Kasat Reskrim, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Kanit Pidum, AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma.
“Pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan, kuat dugaan korban meninggal dunia akibat perbuatan orang lain,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu melakukan penyelidikan.
Tim melakukan penyelidikan (profiling) tentang identitas lengkap korban dan perjalanan pulang korban menuju ke rumah melalui rekaman CCTV di kantor korban dan sepanjang perjalanan.
Dari hasil penyelidikan dan pemantauan rekaman CCTV korban saat itu menumpang bus MPU Rahayu 103 tujuan Pancur Batu-Unimed.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pemilik dan pengendara angkot.
Akhirnya, tim berhasil mengetahui identitas pengendara bus MPU Rahayu 103, yaitu TK.
Amankan Tersangka
Senin (13/04/2020) tim mendapatkan informasi TK berada di Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu dan langsung menuju lokasi serta mengamankan tersangka TK.
“Hasil interogasi pelaku TK mengakui perbuatannya telah mencekik korban bersama seorang rekannya, TS. Ponsel milik korban diambil, TS dan dia dijanjikan akan diberi uang hasil penjualan ponsel korban,” jelasnya.
Informasi ini kemudian dikembangkan, namun dalam perjalanan tersangka TK berusaha melarikan diri. Petugas langsung menembak kaki tersangka TK.
Di hari yang sama, petugas mendapat informasi keberadaan, TS di wilayah Simalingkar, Kec. Pancur Batu. Kemudian tim gabungan melakukan penangkapan kepada, TS.
Namun tersangka saat itu mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba melukai salah seorang personel, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka,TS.
Tersangka akhirnya meninggal dunia saat di bawa ke RS Bhayangkara.
“Terhadap keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (4) Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara,” katanya. (as-wa)

