ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir berkomitmen memberantas peredaran gelap Narkoba di Kecamatan Pangkatan dan Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Sepanjang tahun 2025, Tim Satresnarkoba dan Polsek Bilah Hilir mengungkap 47 kasus tindak pidana narkotika yang telah ditangani secara profesional dan berkelanjutan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri SH MH, menjelaskan, sepanjang tahun 2025, timnya dan tim Polsek Bilah Hilir mencatat 47 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika.
“Dari sejumlah kasus tersebut, ditetapkan 51 orang tersangka. Mereka ditangkap dari Kecamatan Pangkatan dan Bilah Hilir. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat total 364,26 gram dan ganja seberat 2,39 gram,” ungkap AKP Iwan Mashuri kepada sejumlah wartawan di Rantauprapat, Selasa (06/01/2026).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH, menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dan Polsek Bilah Hilir yang secara konsisten melakukan upaya penegakan hukum, baik melalui penyelidikan, penindakan, maupun pendekatan kepada masyarakat.
“Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran Narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat,” sebut Iptu Arwin.
Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu.
“Dengan capaian tersebut, Polsek Bilah Hilir diharapkan terus meningkatkan kinerja serta memperkuat langkah preventif dan represif guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari Narkoba dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Arwin. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

