asarpua.com

Satreskrim Polres Sergai Paparkan Kasus Oknum Kades Tanjung Harap Diduga Gelapkan Rp 100 Juta

Satreskrim Polres Sergai memaparkan pengungkapan kasus terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang oknum Kades Tanjung Harap Kecamatan Serbajadi Kabupaten Sergai, Senin (23/02/2026). (Foto. Asarpua.com/ humas)

ASARPUA.com – Serdang Bedagai – Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) memaparkan pengungkapan kasus terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Harap Kecamatan Serbajadi Kabupaten Sergai, Senin (23/02/2026).

Kasus tersebut terjadi dan diketahui pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center Lingkungan I Kelurahan Pekan Dolokmasihul, Kecamatan Dolokmasihul Kabupaten Sergai.

Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial D (56), warga Dusun V Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi Kabupaten Sergai, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir menjelaskan, kasus bermula dari kerja sama penanaman ubi/singkong seluas enam hektare di Desa Tanjung Harap pada Maret 2024 lalu.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam surat perjanjian antara korban, Sofiah, dengan D, dengan kesepakatan pembagian hasil 50:50. Pada perjanjian itu, korban memberikan modal sebesar Rp100 juta untuk pembiayaan penanaman hingga panen.

Tapi, pada Januari 2025, korban memperoleh informasi bahwa tanaman ubi tersebut telah dipanen tanpa adanya pembagian hasil sebagaimana disepakati. Hingga laporan dibuat, korban mengaku tidak menerima keuntungan dari kerja sama tersebut dan mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim: Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

Ditemukan adanya surat perjanjian kerja sama antara pihak korban dan tersangka.

Pada perjanjian disebutkan adanya penyetoran dana Rp30 juta kepada PT POKPAN, serta pembiayaan penanaman ditanggung oleh pihak pelapor, dengan hasil dibagi dua setelah panen.

Manager PT POKPAN KSM, Raja Barumun Hasibuan, menyatakan tidak mengetahui dan tidak memberikan izin penggunaan lahan, serta tidak menerima pembayaran atau keuntungan terkait penanaman tersebut.

Hasil konfrontasi menunjukkan sebagian hasil panen dari lahan dua hektare diberikan kepada pihak lain sebesar Rp51.891.450 untuk pelunasan utang D, sementara sisa lahan dipanen oleh D sendiri.

Korban tidak menerima bagian hasil sebagaimana diperjanjikan.

Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain, Satu lembar surat perjanjian kerja sama tanam ubi.

Tiga lembar kwitansi tertanggal 7 Maret 2024, 6 April 2024, dan 8 Mei 2024. 3. Satu berkas catatan pembiayaan penanaman ubi.
Tersangka dijerat dengan: Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

Pasal 486 KUHP  tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.

Kapolres Sergai AKBP Jhon HR. Sitepu, pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Kegiatan doorstop tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP B Situngkir, Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, Kanit Ekonomi Satreskrim IPDA Ibnu Irsyady, Camat Serbajadi R Saragih serta insan pers.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, termasuk asas praduga tak bersalah. (Asarpua/ rel)

Related News

Plt Walikota Medan: Pengelolaan Sampah Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemerintah

Redaksi

Sukseskan Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Ajak Semua Pihak Akselerasi Program Perumahan Rakyat

Redaksi

Bupati Antonius Ginting Konsisten Bidang Pertanian sebagai Pilar Utama Pembangunan Kabupaten Karo

Redaksi