asarpua.com

Satres Narkoba Polres Karo Ciduk Dua Orang Pelaku Narkotika 

ASARPUA.com – Tiga Binanga – Personel Satuan Resort Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Senin (23/09/2019) sekira pukul 19.30 WIB di Simpang Gunung Desa Pergendangen Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo.

SBr Tarigan, tersangka pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu. (Foto. ASARPUA.com/handover)

JKaro Karo (33) warga Simpang Gunung Desa Pergendangen Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo dan SBr Tarigan (34) warga Desa Mulawari Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

Diketahui pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira pukul 18.00 WIB petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Simpang Gunung Desa Pergendangen Kec. Tiga Binanga Kabupaten Karo tepatnya disebuah rumah pohon sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo berangkat menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan sekira pukul 19.30 WIB, petugas melihat seorang perempuan dewasa di dalam rumah pohon yang dimaksud. Ketika petugas akan memasuki rumah pohon tersebut, terlihat perempuan tersebut membuang sesuatu ke atas seng dekat rumah pohon tersebut.

Setelah berhasil mengamankan perempuan yang selanjutnya diketahui bernama SBr Tarigan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan serta pengecekan terhadap barang yang sebelumnya dibuang oleh SBrTarigan dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0.95 (nol koma Sembilan puluh lima) gram dan 1 (satu) dompet kecil warna hitam bertuliskan camera-bag yang berisikan 8 (delapan) lembar plastik klip berles merah ukuran kecil dalam keadaan kosong, 4 (empat) lembar plastik klip berles merah ukuran sedang dalam keadaan kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk L.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap SBr Tarigan dan dirinya menerangkan bahwa pemilik 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah JKaro Karo.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap JKaroKaro di sebuah lapangan futsal yang ada di Desa Pasar Baru Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo.

Saat dilakukan interogasi JKaro Karo membenarkan dan mengakui bahwa sabu yang ditemukan sebelumnya di Simpang Gunung Desa Pergendangen Kecamatan Tiga Binanga Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di sebuah rumah pohon adalah miliknya. Setelah penemuan barang bukti tersebut selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti yang ditemukan saat itu dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. (as-joh/lys)

Related News

Gubsu Hadiri Pakat Melayu Sumut

Redaksi

Rapat Hingga Malam, Akhirnya KUA-PPAS P-APBD 2020 Diteken

Redaksi

Djarot Saiful Hidayat Dipastikan ke Senayan dari Sumut 3

Redaksi