asarpua.com

Satres Narkoba Polres Belawan Ciduk Dua Pengedar Sabu

ASARPUA.com – Medan – Diawal tahun 2020 Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan gencar memburu dan kembali menciduk pelaku pengedar barang terlarang narkoba jenis shabu di Jalan Jermal Raya Lorong Mesjid Gang Sahabat Kelurahan Sei Mati Kececamatan Medan Labuhan, Selasa (07/01/2020).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jermal Raya Lorong Mesjid Gang Sahabat Kelurahan Sei Mati Kecamatan Meran Labuhan dijadikan tempat untuk melakukan transaksi peredaran obat terlarang jenis narkoba sehingga dilakukan penyelidikan dan pengintaian terlebih dahulu untuk memastikan target operasi (TO),

Setelah melakukan Penyelidikan dan sudah yakin, maka Tim Opsnal Satres Narkoba Polres mendatangi Lokasi TKP, kemudian melakukan penindakan penggrebekan dan penggeledahan di TKP. Berhasil diamankan 2 orang tersangka.

Target yang belakangan diketahui 2 orang bernama RYHarahap als Riki (25) Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan dan ZNasution als Kipli (33) Jalan Jermal Raya, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan.

Saat dilakukan penggeledahan, Satres Narkoba Polres menemukan barang bukti dan mengamankan 2 orang tersangka ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses lebih lanjut.

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Juriadi SH MH  Selasa (07/01/2020) mengatakan, penangkapan terhadap Ricky Yogita dan Zulkipli bersama Barang Bukti yang ditemukan TKP.

“Kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas bernama RYHarahap alias Riki (25) dan ZNasution alias Kipli (33) keduanya warga Jalan Jermal Raya, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa1 dompet warna hitam didalamnya terdapat 2 klip berisi sabu sabu seberat 1.30 gram,1 pipet ujung runcing,1 kaca pin sisa sabu

“Dari pengakuan keduanya mendapatkan barang seseorang berinisial A dan masih dalam pengejaran” tuturnya.

Setelah melakukan Penyelidikan dan sudah yakin, maka Tim Opsnal Satres Narkoba Polres mendatangi Lokasi TKP, kemudian melakukan penindakan penggrebekan dan penggeledahan di TKP. Berhasil diamankan 2 orang tersangka.

Target yang belakangan diketahui 2 orang bernama RYHarahap als Riki (25) Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan dan ZNasution als Kipli (33) Jalan Jermal Raya, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan. (asarpua)

Related News

Bupati Asahan Buka Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019

Redaksi

Monev Pembangunan Desa di Sei Rampah, Bupati Sergai Ingatkan Desa Taat Pajak

Redaksi

Hasyim: Masa Pandemi, Belanja Publikasi Wartawan DPRD Harus Dipertahankan

Redaksi