ASARPUA.com – Medan – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan seorang wanita berstatus ibu rumah tangga (IRT) bersama seorang pria, sedang asik menikmati narkoba, disalah satu bangunan kosong di Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Wanita yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba, jenis Sabu itu, berinisial Sa (45), Warga Kampung Marjanji, Dusun XIV, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, dan teman prianya berinisial Se (21), warga yang sama.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, bahwa di daerah mereka sedang ada pesta narkoba. Dari informasi itu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, langsung menuju ke TKP sesuai lokasi tempat yang dialamatkan di atas.
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang wanita, yakni Sa, lagi santai duduk di belakang gedung kosong tersebut. Petugas langsung mengamankan Sa, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ke dalam gedung josong tersebut. Petugas menemukan Se dan langsung mengamankannya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti yang telah dipergunakan para pelaku, berupa 1 (satu) set bong, terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah kaca pirex, bekas sabu sisa bakar, 1 (satu) bungkus plastik berisi pipet plastik, dan 2 (dua) buah mancis terpasang jarum alat bakar sabu.
Kedua pelaku, beserta barang bukti diboyong ke Mako Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan keduanya dilakukan test urine, dan hasilnya positif sebagai pengguna narkotika, jenis sabu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK., ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Oktavianus, SE., membenarkan telah meringkus Sa bersama Se, merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika, beserta barang bukti, Sabtu (18/04/2020), sekira Pukul 16.30 WIB. (as-14)