asarpua.com

RPJMD 2025-2029, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Lima Catatan Penting

Ketua FPKS DPRD Medan Syaiful Ramadhan. (Foto. Asarpua.com/diksu)

ASARPUA.com – Medan – Fraksi Partai Keadila Sejahtera (FPKS) menyampaikan lima catatan penting terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 diantaranya terkait, janji kampanye Riko-Zaki, persoalan ekonomi, reformasi birokrasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan persoalan pendidikan generasi muda Kota Medan.

Ketua FPKS DPRD Medan Syaiful Ramadhan menyampaikan catatan tersebut saat menyampaikan pendapat FPKS atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, di gedung DPRD Medan, Senin (04/08/2025).

FPKS berharap RPJMD ini sinkron dengan peraturan yang ada diatasnya dan berharap RPJMD Tahun 2025-2029 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel.

Beberapa catatan penting diantaranya, RPJMD Kota Medan tahun 2025-2029 harus menjadi dokumen strategis dalam implementasi rencana pembangunan dalam lima tahun ke depan.

“Apa yang dituangkan dalam RPJMD ini merupakan janji kampanye dari Walikota dan Walikota Medan, yang harus direalisasikan dengan baik agar masyarakat Kota Medan merasakan kebermanfaatan dari pembangunan di Kota Medan, ” kata Syaiful.

FPKS meminta RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 dapat mengatasi persoalan ekonomi masyarakat Kota Medan.

“Dalam masa reses, yang baru saja kami laksanakan banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan harga bahan pokok, sulitnya lapangan kerja, meningkatnya PHK, serta menurunnya daya beli masyarakat. Kami meminta agar kebijakan stimulus ekonomi perlu diterapkan dalam jangka pendek ke depan,” harapnya.

Syaiful menyampiakan, PP RI Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“FPKS meminta aparatur pemerintah yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik dengan baik, netral, berdedikasi dan memegang teguh nilai nilai dasar dan kode etik aparatur negara dapat diwujudkan di Kota Medan,” ungkapnya.

Kemudian, disamapikan Sekretaris Komisi I, FPKS berharap pada RPJMD Tahun 2025-2029 program pemberdayaan dan penguatan UMKM harus dirumuskan secara bertahap.

“Kami juga mengharapkan dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi pedagang kaki lima (PKL) bisa menjadi solusi Dimana saat ini ada ratusan ribu pedagang kaki lima dan pelaku UMKM yang membutuhkan sentuhan Pemerintah Kota Medan, memfasilitasi tempat berdagang, bukan sekedar menggusurnya, ” jelasnya. (Asarpua)

Related News

Paul MA Simanjuntak Bantah Terlibat Penetapan Kepling 9 Kelurahan Sidorame Timur

Redaksi

Permudah Wartawan Miliki Hunian, Bank Sumut dan Pengembang Dukung Program 100 Rumah Wartawan Pemprovsu

Redaksi

Telkomsel Gelar The NextDev Talent Scouting 2019 di Medan

Redaksi