asarpua.com

Rico Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut

Walikota Medan Rico  Waas mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah se-Sumut Tahun 2025, Kamis (19/02/2026), dari rumah dinas walikota. (Foto. Asarpua.com/ Diskominfo Medan)

ASARPUA.com – Medan – Walikota Medan Rico  Waas mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah se-Sumut Tahun 2025, Kamis (19/02/2026), dari rumah dinas walikota.

Walikota Medan Rico  Waas mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah se-Sumut Tahun 2025, Kamis (19/02/2026), dari rumah dinas walikota.

Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang dan segenap bupati/kepala daerah se-Sumut itu, Wagubsu Surya, dalam sambutannya menyampaikan pemeriksaan intern atas laporan keuangan daerah oleh BPK Perwakilan Provsu berlangsung pada 18 Februari hingga 26 Maret 2026.

 

Pemeriksaan ini, lanjutnya, bertujuan memutakhirkan penilaian efektivitas sistem pengendalian intern, menilai risiko serta penyusunan laporan keuangan, menguji kesesuaian transaksi dengan standar akuntansi pemerintahan, dan memperoleh data serta informasi untuk perencanaan pemeriksaan terinci.

 

Ia memerintahkan pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprovsu serta meminta pemkab/kota aktif dan responsif dalam memenuhi dokumen dan data yang diperlukan tim pemeriksa.

 

Menurutnya, langkah tersebut penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel. Ia menambahkan, daerah yang belum meraih opini WTP diharapkan dapat meningkatkan capaian dari WDP menjadi WTP melalui komunikasi yang intens selama proses pemeriksaan.

Kepala BPK Perwakilan Provsu, Paula Henry Simatupang, menjelaskan pemeriksaan merupkan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, serta keandalan informasi pengelolaan keuangan negara.

 

Ia memaparkan kewenangan BPK sesuai Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, antara lain menentukan objek, waktu, dan metode pemeriksaan, meminta keterangan serta dokumen dari instansi terkait, melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan uang atau barang milik negara, hingga menetapkan jenis dokumen dan informasi yang wajib disampaikan kepada BPK.

 

Paula menegaskan opini WTP standar minimal dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik. Ia menambahkan tujuan akhir dari pengelolaan keuangan berkualitas sebesar-besar kesejahteraan rakyat, sehingga komunikasi yang baik antara auditor dan pemerintah daerah menjadi kunci agar pemeriksaan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. (Asarpua)

Related News

Rapat Paripurna DPRD Penandatanganan KUA-PPAS RAPBD Kota Medan TA 2021

Redaksi

Pemkab Asahan Berduka, Wakil Bupati Asahan Tinjau Lokasi Tambang Batu di Aek Songsongan

Redaksi

Dandim dan Kapolres Lamongan Patroli di Lapas

Redaksi