ASARPUA.com – Medan – Dua pria ini harus menjalani proses hukum setelah diamankan Unit Reskrim Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang atas perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ysng dilakukan keduanya. Minggu (15/03/2020) sore.
Kejadian berawal pada hari Minggu (15/03/2020) sekira pukul 14.30 WIB, Agustinus Manuputi (50) dan istrinya Sri Rezeki Br. Sinulingga (43) warga Dusun III Simpang Ranting Desa Namo Tualang Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang sedang berjalan di Jalan Becek Desa Batu Penjemuran Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang. Waktu itu, Sri Rejeki berjalan di belakang Agustinus yang sedang mendorong sepeda motornya yang kempes berjarak kurang lebih 30 meter di depan istrinya tersebut.
Tiba-tiba dua orang pria berinisial “SAP” (19) dan “D” (17) datang dari arah belakang kedua suami istri tersebut berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2564 AHZ selanjutnya merebut tas milik Sri Rezeki dan tancap gas melarikan diri.
Sontak, Sri Rezeki berteriak “Rampok… rampok… rampok” sehingga Agustinus Manuputi yang berada didepan korban berupaya menghadang dan memberhentikan kedua pria tersebut, namun kedua tersangka tersebut justru nekat menabrak Agustinus, sehingga kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya dan Agustinus mengalami patah tulang di bagian kaki sebelah kanannya. Kedua pria tersebut sempat berhasil kabur dan membawa isi tas milik Sri Rezeki dan membuang tasnya ke jalan.
Namun Sony Ginting yang kebetulan berada didekat tempat kejadian mendengar keributan tersebut berhasil menangkap “SAP” dan “D” di lokasi kejadian. Sekitar pukul 14.40 WIB pihak Kepolisian Sektor Namo Rambe tiba di TKP dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Namo Rambe.
Saat di konfirmasi Kapolsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang, AKP Binsar Naibaho mengatakan, “benar kedua pria sudah kami amankan di Mapolsek, saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Namo Rambe.” jelasnya.(as-14)