asarpua.com

Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap Pasutri Maling Sepeda Motor

ASARPUA.com – Medan – Pasangan suami istri (pasutri) terpaksa merasakan lembabnya ruangan sel tahanan setelah diringkus tim Tekab Polsekta Medan Kota.

Keduanya, AS (46), dan EL (38), diringkus di rumahnya di Jalan Bromo Ujung Gang Santri Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

“Pasutri tersebut kita tangkap di rumahnya pada 7 April lalu, setelah melihat CCTV yang merekam aksi mereka,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Senin (13/04/2020).

Kata Yaqin, pasutri tersebut terekam CCTV telah mencuri sepeda motor milik Mhd Rafeq (42), warga Dusun IX, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan pada Senin (30/03/2020) subuh di sebuah rumah kos Jalan Air Bersih Gang Rela Ujung Kecamatan Medan Kota.

Ketika itu, korban pergi melaksanakan shalat subuh dan melihat sepeda motornya masih berada di parkiran kos. Namun, setelah kembali dari shalat, korban tidak lagi melihat sepeda motornya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya dengan bukti LP/ 184/ K/ III/ 2020/ Polrestabes Medan / Sek. Medan Kota, tanggal 30 Maret 2020. Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV dalam rumah, lalu diberikan kepada penyidik.

“Berawal dari CCTV tersebut pelaku bisa diidentifikasi, hingga seminggu kemudian pada 7 April 2020 keduanya berhasil ditangkap,” terang Yaqin.

Dari kedua tersangka disita barang bukti 2 helm hitam, 1 jaket, dan sepasang sandal. Pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman di atas lima tahun.(as-14)

Related News

Akhyar Terima Delegasi Demo dari SPSI Kota Medan

Redaksi

Bupati Asahan Hadiri Pengajian Akbar di Masjid At Taqwa Desa Sei Nadoras

Redaksi

Bupati Nisel Gelar Acara Halal Bihalal

Redaksi