ASARPUA.com – Labuhanbatu – Residivis pengedar Narkoba inisial DK (26) ditangkap pihak kepolisian di rumah kos-kosan, di Jalan H Adam Malik Rantauprapat, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Dedek (DK), ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus (plastik klip) berisi sabu seberat 1,97 gram (bruto), handphone, dompet dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin kepada wartawan, Minggu (06/10/2024).
Syafrudin lanjut menjelaskan, penangkapan terhadap DK bermula pada Kamis (03/10/2024), polisi menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kos-kosan tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian turun melakukan penyelidikan di sekitar rumah-rumah indekos dimaksud.
“Setelah penyelidikan intensif, tim mengamankan DK beserta barang bukti sabu, HP, dompet penyimpanan sabu dan aksesoris. Pelaku dan barang bukti dari satu rumah kos, kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu,” sebutnya.
AKP Syafrudin juga menyebut pelaku mengakui perbuatannya dan memperoleh sabu dari seorang pria berinisial “I”, warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
“Namun sosok I belum berhasil ditemukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Meski demikian, upaya pengembangan untuk menangkap pelaku lain masih dilakukan,” kata Kasi Humas.
Pelaku, DK, juga ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Syafrudin menyatakan komitmen jajarannya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran Narkoba. Kami melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Narkoba,” sebutnya. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan