asarpua.com

Rektor USU Siap Hadapi Gugatan PP IKA USU Terkait MWA

ASARPUA.com – Medan – Rektor Universitas Sumatera Utara Prof Dr Runtung Sitepu SH M Hum mengatakan USU siap menghadapi gugatan PP IKA USU seperti dilansir dalam pemberitaan media yang  disebutkan alasan mengajukan gugatan terkait dengan tidak masuknya Ketua PP IKA USU sebagai Anggota MWA USU Periode 2015-2020.

“Namun sampai saat ini saya tidak ada menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Prof Runtung saat jumpa pers di USU, Rabu (26/08/2020) menyikapi adanya pemberitaan di media massa dan online tentang adanya gugatan Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PP IKA) Universitas Sumatera Utara terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, MWA USU, Ketua MWA USU, Rektor USU, dan Senat Akademik USU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jika dasar gugatan tersebut terkait tidak masuknya Ketua Umum PP IKA USU sebagai Anggota MWA USU Periode 2015-2020, Prof Runtung justru mempertanyakan Ketua Umum PP IKA USU yang mana?.

“Setahu saya ada tiga organisasi IKA USU yang masing-masing memiliki dasar hukum Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI,” sebutnya.

Tiga organisasi tersebut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-000396.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Alumni Universitas Sumatera Utara, dengan Ketua Umum Sofyan Raz; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi ManusiaRI Nomor AHU-0002011.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 24 Juli 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Alumni Universitas Sumatera Utara, dengan Ketua Umum Ir H Erwin Nasution; dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-0000182.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 05 Maret 2018, yang dari pemberitaan media Massa Ketua Umumnya HR Muhammad Syafi’i SH M Hum.

“Namun setahu saya hingga saat ini Ketua Umum PP IKA USU atas nama Sofyan Raz masih sebagai Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara Periode 2015-2020, dan saya tidak ada mengesahkan selain kepengurusan Sofyan Raz,” kata Rektor.

Masalah peralihan  Ketua Umum PP IKA USU Periode 2015-2017 dari Drs Sofyan Raz kepada Ketua Umum PP IKA USU Hasil Munas sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000182.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 05 Maret 2018, Rektor mengatakan hingga saat ini menjadi pembahasan di MWA USU.

Sebab pelaksanaan Munas yang pertama PP IKA USU yang dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 14 Januari 2018 yang seyogianya didasarkan pada Anggaran Dasar PP IKA USU tanggal 01 Desember 2014 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui Keputusannya Nomor AHU-000396.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015, ternyata tidak dilaksanakan.

Terutama ketentuan yang tertuang dalam Pasal 13 Angka 4 dan Pasal 28. Pasal 13 Angka 4 berbunyi: Pengurus Pusat IKA hasil Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Rektor dengan Surat Keputusan, dan Pasal 28 berbunyi: Perubahan Anggaran Dasar IKA USU hanya dapat dilakukan dalam Putusan Musyawarah Nasional dan ditetapkan oleh Rektor dengan Surat Keputusan.

Munas IKA USU yang pertama tersebut telah merubah Anggaran Dasar IKA USU, tetapi sebelum diajukan kepada Rektor untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan telah digunakan dalam Munas untuk memilih Pengurus Baru.

“Seyogyanya jika ada perubahan AD/ART saat munas tentu disahkan oleh rektor, tapi ini tidak ada. Justru saya mendapat salinan kepengurusan IKA USU yang mana posisi sebagai pengawas. Padahal saya tidak pernah diminta jadi pengawas. Dan dalam statuta tidak boleh saya jadi pengawas. Bahkan saya sudah mengajukan surat ke Menkumham untuk membatalkan atau hapuskan nama saya dalam pengurusan IKA USU sebagai pengawas,” tegas Rektor.

Oleh karena perubahan Anggaran Dasar hasil Munas yang pertama tersebut sudah digunakan untuk memilih pengurus baru sebelum diajukan penetapannya kepada Rektor.

“Selaku Rektor saya tidak mungkin menetapkan pengurus baru PP IKA USU hasil Munas tersebut. Jika ditetapkan dalam keputusan rektor, justru perbuatan rektor tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Disinggung apakah tidak ada upaya mempertemukan 3 organisasi tersebut untuk mencari solusi terbaik, Prof Runtung mengatakan akan dilakukan upaya tersebut. Namun jika akan dilakukan Munas, maka berpedoman dengan AD/ART yang ditandatangani oleh rektor yang pertama mengangkat kepengurusan PP IKA USU.

“Saya tidak ada sakit hati atau keberatan dengan alumni dan saya tidak ada pikiran mengacau kondisi USU saat ini. Ini murni dari niat tulus saya membawa USU untuk lebih maju kedepannya,” tegas Prof Runtung.

Terkait dengan posisi Wakil Alumni yang sebagai Anggota MWA, kata Prof Runtung menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d adalah mewakili masyarakat.

Di mana menurut ketentuan Pasal 26 ayat (7), Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat tersebut antara lain harus memenuhi kriteria utama non partisan.

Kriteria utama non partisan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (7) dari PP No.16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU tersebut mengikat bagi setiap Anggota MWA USU yang mewakili masyarakat temasuk Ketua PP.IKA USU.

Jika ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan MWA USU bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (7) PP.No.16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU tersebut, sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah, atau peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka Anggota MWA USU yang berasal dari unsur masyarakat termasuk Ketua Umum PP IKA USU harus memenuhi kriteria utama non partisan tersebut.

Terkait dengan dimasukkannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai Tergugat I dalam perkara tersebut, Prof Runtung berpendapat tidak beralasan hukum dan tidak tepat.

Sebab dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa RI Nomor 34618/MPK/RHS/KP/2020 Tanggal 9 Maret 2020 Tentang  Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara Pengganti Antar Waktu Periode Tahun 2015-2020 pada diktum kedua angka 12 telah dengan tegasl dicantumkan Wakil Alumni  Universitas Sumatera Utara sebagai Anggota MWA USU dari unsur masyarakat.

Tentang siapa yang duduk sebagai Wakil Alumni (unsur masyarakat) pada MWA USU  Periode Tahun 2015-2020, menurut Prof Runtung hal itu merupakan diluar kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.(asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

DPRD Medan Minta Pemko Proaktif Pantau Harga, Jelang Ramadhan

Redaksi

Wakil Walikota Berharap Hubungan Medan & Bosnia Herzegovina Dipererat

Redaksi

Gubsu Silaturahmi ke Ponpes Al Mukhlishin, Palas

Redaksi