Bangunan hotel di Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat tersebut berdiri di atas lahan Pemprovsu yang dikerjasamakan melalui sistem BOT (Bulid Operation Transfer).
“Setelah mendengarkan penjelasan dari Dinas PKP2R dan Dinas Perizinan akhirnya kita sepakat untuk menstanvaskan pembangunan hotel tersebut,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, di gedung dewan, Selasa (11/02/2020).
Paul mengatakan pihaknya bukan anti terhadap investor. Namun, dia ingin investor yang membangun di Medan harus mengikuti mekanisme dan aturan yang ada.
“Kita suka investasi masuk, tapi jangan langgar aturan,” ungkapnya.
Anggota Komisi IV, Hendra DS yang awalnya menyuarakan agar pembangunan hotel tersebut distanvas. Hal tersebut disampaikannya setelah mendengar pemaparan dari instansi terkait.
“Kalau tidak ada izin kita stanvas saja,” tegas politikus Partai Hanura ini.
Seperti diketahui dalam rapat Komisi IV diketahui bahwa pembangunam hotel di atas lahan Pemprovsu menyalahi aturan. Pasalnya, gedung dibangun 13 lantai. Sedangkan izinnya hanya 9 lantai. (as-01)