asarpua.com

Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan : Ini Sudah Risiko

ASARPUA.COM – Jakarta – Polda Metro Jaya memutuskan menahan Ratna Sarumpaet yang merupakan tersangka penyebar berita hoaks penganiayaan.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet, tersangka dugaan penyebaran berita bohong menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan baru dapat dilakukan petang hari karena Ratna harus beristirahat setelah secara maraton diperiksa hingga Jumat (5/10) pagi.

Ratna tampak keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 00.10 WIB, Sabtu 6 Oktober 2018, mengenakan baju oranye tahanan Polda Metro Jaya. Perempuan berumur 70 tahun tersebut sebelum dimasukkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Gedung Biddokes Polda Metro.

Mantan anggota Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga Ratna Sarumpaet digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam. Ia diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.(WARTA KOTA/ALEX SUBAN)

Merespons keputusan penahanannya oleh polisi, Ratna mengatakan bahwa itu adalah risiko dari apa yang telah dia perbuat.

“Enggak apa-apa ini sudah risiko,” ujar Ratna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu dini hari, 6 Oktober 2018.

Ratna masih enggan membeberkan kasus yang menjeratnya. Menurutnya, dia belum siap untuk menjelaskan hal tersebut semuanya.

“Saya enggak siap,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (4/10/2018) malam pada sekitar pukul 21.00 WIB. Ia ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang tengah disidik Polda Metro Jaya. Sebelumnya Ratna akan meninggalkan Indonesia menuju Cile dengan transit di Turki. Polisi pun melakukan pencekalan dan penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan aktivis Ratna Sarumpaet dilakukan terkait adanya pelaporan pada 2 Oktober. Dalam laporan tersebut, Ratna dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita hoaks terkait tindak penganiayaan yang terjadi kepada dirinya.

Atas Penangkapan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan akan mengenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

“Sesuai Undang-undang bunyinya seperti itu, sesuai Undang Undang (10 tahun),” tegas Argo saat berbincang dengan awak media.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan penahanan Ratna selama 20 hari ke depan untuk pendalaman pemeriksaan. Penahanan ini juga agar Ratna tak mencoba berbagai upaya untuk melarikan diri.

“Alasannya (ditahan 20 hari) subjektivitas penyidik jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tutur Argo.

** Dirangkum dari berbagai sumber

Related News

Tangkal Hoax, Pemko Medan Gelar Dialog Interaktif

Redaksi

Bupati Karo Keluarkan Surat Edaran Terkait Sekretaris Desa

Redaksi