asarpua.com

Rapat Paripurna DPRD Karo Jawaban Pemkab Terhadap Pandangan Umum Fraksi

ASARPUA.com – Kabanjahe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Kepala Daerah atas pandangan umum fraksi tentang  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2019, di ruang paripurna DPRD setempat Kamis (12/08/2020).

Rapat paripurna dilaksanakan dengan tatap muka tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid -19,  Sidang dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Tarigan didampingi wakil ketua, Sadarta Bukit dan David Kristian Sitepu. Dari 35 anggota DPRD Karo hadir dan menandatangani daftar hadir sejumlah  26 orang.

Bupati Karo,Terkelin Berahmana,SH,MH sekdakab Karo,Kamperas Terkelin Purba,para asisten, unsur pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) beserta jajarannya  serta unsur Forkopimda juga hadir.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Karo,Terkelin Berahmana mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas berbagai pandangan kritis terhadap pertanyaan, masukan, dan saran yang disampaikan oleh Fraksi -fraksi DPRD Karo  terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.

“Hal ini dapat kita pahami sebagai wujud pengabdian dan kesungguhan kita semua untuk menyempurnakan proses pembangunan yang sedang berjalan, guna mencapai tujuan pembangunan dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Karo.

Dari jumlah 81 pertanyaan, saran dan apresiasi yang merupakan akumulasi pemandangan umum dari fraksi PDI Perjuangan 4 pertanyaan, Fraksi Gerindra 5 pertanyaan, Fraksi Nasdem 12 pertanyaan dan apresiasi, Fraksi Golkar 13 pertanyaan dan saran, Fraksi Hanura 6 pertanyaan dan apresiasi, Fraksi Demokrat 4 saran dan apresiasi, Fraksi PAN 7 pertanyaan dan saran, Fraksi Keadilan dan Persatuan Indonesia sebanyak 30 pertanyaan dan saran.

Dalam penyampaian jawaban  Bupati Karo terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, pihaknya mengklasifikasikan 3 pokok tema, yakni: Laporan realisasi anggaran sebanyak 41 poin,Neraca sebanyak 6 poin dan hal-hal khusus sebanyak 34 poin.

Penjabaran dari 41 poin terkait laporan realisasi anggaran terdiri dari 3 (tiga) fokus yaitu: pendapatan daerah sebanyak 20 poin, belanja daerah sebanyak 14 poin, dan pembiayaan sebanyak 1 poin, silpa 5 poin, dan pokok pikiran 1 poin.

Kemudian terkait Pokok Neraca disampaikan terdiri dari 6 poin yang memuat 3 fokus yaitu piutang daerah, investasi, dan aset tetap.

Selanjutnya untuk tema pokok, hal-hal khusus 34 poin dengan fokus kepada pelayanan dan kinerja SKPD serta kinerja PDAM.

Bupati Karo,Terkelin Berahmana,S.H,M.H  dengan ringkas menjelaskan berupa hasil pengklasifikasian atas pertanyaan, saran, masukan dan apresiasi dari delapan fraksi DPRD Kabupaten Karo.

Terkait laporan realisasi anggaran,  yang menjadi sorotan  Bupati menyampaikan bahwa  upaya pemerintah Kabupaten Karo untuk meningkatkan PAD, dilakukan dengan menggali potensi dan penetapan proyeksi PAD . Juga dilakukan dengan kajian dan analisis formula perhitungan berdasarkan keputusan Bupati Karo Nomor 900/582/BPKAD/2018 tentang roadmap optimalisasi PAD Karo Tahun Anggaran 2018-2022 dan surat ketua TAPD Kabupaten Karo Nomor 900/1903/BPKAD/2019 Perihal pemetaan potensi penerimaan PAD Tahun Anggaran 2019.

“Dari analisis formula tersebut perangkat daerah pengelola PAD menghitung potensi dan proyeksi pendapatan asli daerah secara agregatif dengan menggunakan instrumen perhitungan sesuai karakteristik subjek dan obkek PAD baik menggunakan metode Time Tren, metode Baseline atau analisa perhitungan berbasis mikro dan menjadi dasar penetapan proyeksi tahun berkenaan,” ungkap Terkelin.<

Diuraikan Terkelin lagi,pendapatan daerah dari  pengutipan pajak mineral bukan logam dan batuan yang dikenakan kepada rekanan dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan peraturan daerah nomor 04 tahun 2013 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam didalam permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Kemudian, lanjutnya,terkait fokus belanja daerah ,Pemerintah Daerah Kabupaten Karo pada 2019 peningkatan  kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi, dan infrastruktur serta penanggulangan bencana sehingga digambarkan seluruh belanja yang tertuang pada APBD kabupaten Karo tahun anggaran 2019 untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Disampaikan, telah memenuhi Mandatory Spending untuk belanja bidang pendidikan dan kesehatan yang masing-masing sebesar minimal 20% dan 10% dari total APBD.

Bupati Karo juga menjelaskan terkait besaran Silpa sebesar Rp 239.680.537.856,64 berasal dari pelampauan pendapatan daerah sebesar Rp 2.381.750.756,91 hasil penghematan belanja dan atau sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja kegiatan sebesar Rp 240.501.917.857,31 dan koreksi kesalahan tahun sebelumnya sebesar Rp 3.203.130.757,58.

“Salah satu kontributor penghematan belanja atau sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja terdapat pada dinas pendidikan sebesar Rp 98.006.894.672,00 dan BPBD sebesar Rp 102.768.860.451,00,” terang Terkelin.

“Silpa BPBD tahun 2019 sebesar Rp 102 Miliar berasal dari dana hibah RR Tahun 2018 yang penggunaannya sampai tahun 2021. Dana hibah RR ke Pemda Karo (BPBD) hanya apat digunakan di BPBD untuk penanganan korban erupsi sinabung. Silpa hibah RR tahun 2018 yang digunakan kembali di tahun 2020 adalah sebesar Rp 97.946.996.967 yang peruntukannya unuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan sisa silpa hibah RR pada tahun 2017 sebesar Rp 1.558.655.268,” jelasnya.

Dikatakannya,total silpa hibah RR di BPBD adalah sebesar Rp 99.505.652.235 serta silpa anggaran kebakaran hutan sebesar Rp 703.637.600 masih digunakan sampai tahun 2021 karena dana hibah dari pusat. Total silpa kegiatan yang masih digunakan BPBD sebesar Rp 100.209.289.835.

Untuk silpa kebakaran hutan anggaran digunakan untuk operasional kebakaran hutan dan karena tidak terjadi kebakaran hutan, maka dananya tidak digunakan.

“Silpa hibah RR tinggi disebabkan kegiatan pembangunan Fasilitas umum tahap III siosar dan tahap II lanjutan (relokasi mandiri) untuk 181 KK menunggu rumah selesai,”  jelasnya.(asarpua)

Penulis : Johni Sembiring.

Related News

Walikota Bersama Pimpinan OPD dan Camat Tandatangani Kesepakatan Perjanjian Kinerja 

Redaksi

Walikota Medan Tinjau USBN dan UNBK, Pastikan Semua Lancar

Redaksi

Diduga Pelanggaran pemilu, PPK Hibala Tak Isi DA.1

Redaksi