ASARPUA.com – Tanah Karo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Karo menggelar Paripurna Pengesahan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018 di ruang sidang Paripurna, Kamis (11/07/2019) sekira pukul 22.05 WIB. Ranperda LKPj Bupati Karo Tabun Anggaran (TA) 2018 Disahkan jadi Perda.
Penanda tanganan keputusan bersama antara DPRD Karo bersama dengan Bupati Karo,Terkelin Berahmana,SH dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ke 7 (tujuh) fraksi dan disertai dengan saran dalam pendapat akhir fraksi.
Pengesahan tersebut di hadiri oleh Bupati Karo,Terkelin Berahmana, wakil bupati Karo, Cory S.Sebayang beserta dengan sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) Ranperda LKPj Bupati
Sebelum penanda tanganan keputusan bersama tersebut terlebih dahulu penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang disertai dengan saran dan rekomendasi. Kemudian dilanjutkan dengan pendapat gabungan komisi yang disampaikan Firman Firdaus Sitepu.
“Dalam pembahasan Ranperda ini yang kesemuanya telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Juga dalam pembahasannya terdapat dinamika yang mesti kita sikapi secara positif yang bertujuan untuk dapat meluruskan bila terdapat indikasi adanya kesalahan serta memotivasi terhadap segala prestasi yang telah dicapai,” kata Firman Firdaus Sitepu SH dari Fraksi Partai Golkar sebelum menyampai pendapat akhir fraksi.
Partai Golkar merekomendasikan beberapa hal yang dianggap perlu dan sangat penting,diantaranya dinas-dinas yang tidak mampu mengoptimalkan pengelolaan keuangan guna mencapai target untuk kepentingan publik agar Bupati Karo mengevaluasi kinerja OPD yang memberikan kontribusi Silpa agar kedepan tidak terjadi lagi Silpa.
Akuntabilitas keuangan Pemkab Karo telah dilakukan penilaian oleh BPK. RI dengan progres report Wajar Dengan Pengecualian. Hal ini tentu harus menjadi perhatian dimasa mendatang. Upaya evaluasi terhadap penyusunan ,pelaksanaan dan pengawasan mutlak harus diperbaik dimasa mendatang untuk mencapai ekspektasi tertinggi yakni ” Wajar Tanpa Pengecualian yang tentunya akan menjadi sebuah prestasi dan prestise bagi Pemkab Karo.
Bupati Karo,Terkelin Berahmana,SH dalam kata sambutannya menyampaikan, ucapan terimasih kepada seluruh pimpinan serta seluruh anggota dewan yang terhormat atas kerjasama selama pembahasan.
“Melalui pemyampaian saran,tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi sehingga kita telah melakukan finalisasi atas Ranperda tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018,” ujar Terkelin
Ditambahkannya lagi,sesuai dengan amanat pasal 305 Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah akan segera disampaikan ke Gubernur Sumatera Itara untuk dievaluasi.
“Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Harapan kita seluruh tahapan hingga penetapan dapat terwujud dalam waktu tidak terlalu lama sehingga dapat dijadikan dasar penyusunan Ranperda tentang P-APBD tahun anggaran 2019,” harapnya. (as-joh).