asarpua.com

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, FPSI DPRD Medan Usul Denda Berat

Pemandangan umum ini disampaikan oleh Henry Jhon Hutagalung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (07/07/2025). (Foto. Asarpua.com/handover)

ASARPUA.com – Medan – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (FPSI) DPRD Kota Medan memberikan sejumlah masukan dan kritik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemandangan umum ini disampaikan oleh Henry Jhon Hutagalung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (07/07/2025).

Dalam pandangan umumnya, FPSI menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menjadikan Medan sebagai kota bebas asap rokok demi kesehatan masyarakat. Namun, PSI juga menilai ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan diperkuat dalam Ranperda tersebut.

Salah satunya adalah terkait sanksi bagi pelanggar. FPSI menilai denda administratif sebesar Rp20.000 bagi perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok terlalu kecil dan tidak menimbulkan efek jera. Oleh sebab itu, PSI mengusulkan agar nominal denda dinaikkan menjadi Rp200.000 disertai sanksi kerja sosial. Selain itu, denda bagi pengelola atau penanggung jawab kawasan yang lalai menjalankan aturan juga dinilai terlalu rendah. Dari semula Rp200.000, PSI mengusulkan dinaikkan menjadi Rp1.000.000.

PSI juga meminta penjelasan terkait beberapa poin, di antaranya definisi kompensasi pada angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok, mekanisme pengendalian iklan produk rokok yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta detail pengadaan sarana dan prasarana pendukung KTR. PSI juga mengingatkan potensi munculnya perselisihan di masyarakat saat seseorang menegur pelanggar KTR dan meminta solusi agar tidak terjadi konflik.

Dalam kesempatan tersebut, Henry Jhon Hutagalung menegaskan bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok bukan untuk mendiskriminasi perokok, melainkan untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari bahaya asap rokok orang lain. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu perokok agar berhenti merokok.

“Sebelum kami mengakhiri pemandangan umum, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia mengajak semua pihak membahas Ranperda ini secara serius agar lahir Perda yang berkualitas dan mampu mewujudkan Medan sebagai kota sehat bebas asap rokok,” ujar Henry.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Plt. Wali Kota Medan, para asisten, kepala dinas, camat se-Kota Medan, serta unsur Forkopimda, media massa, dan undangan lainnya. (Asarpua)

Related News

Disambut Ribuan Masyarakat Labusel, Pj Gubsu Agus Fatoni Ajak Masyarakat Sukseskan PON XXI

Redaksi

Tim Gabungan Tertibkan Pool Bus & Mobil Penjual Paket Data

Redaksi

Lima Begal Ditembak Tim Pegasus Gabungan

Redaksi