asarpua.com

Dilaporkan ke Gakkumdu, PKK Hibala Nisel

ASARPUA.com – Nias Selatan – Sejumlah para saksi Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2019 PPK Hibala dilaporkan Bawaslu dan di Sentra Gakkumdu Pemilu 2019. Pasalnya, PPK Kecamatan tersebut diduga melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 504 dan 554 (pidana Pemilu).

Alasan Aliansi Saksi Parpol dan Caleg secara tertulis PPK Hibala dilaporkan pada tanggal 5 Mei 2019, karena salinan Form DA.1 DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seyogyanya dibacakan oleh PPK saat rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten yang di gelar di Defnas Hall Telukdalam, tidak berada dalam kotak suara.

Belum lagi PPK Hibala yang mengakui bahwa belum membagikan salinan DA.1 DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Kepada para saksi saat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Sambungan laporan tertulis saksi Parpol dan Caleg peserta Pemilu 2019 Nisel terhadap PPK Hibala. (Foto. ASARPUA.com/halawa)

Tak hanya itu, saat pimpinan sidang pleno memerintahkan PPK Hibala membuka kotak suara untuk melihat DA.1 Plano yang telah disetujui sebelumnya oleh KPUD dan  Bawaslu atas permintaan para saksi, namun PPK Hibala menolak perintah tersebut.

Karena PPK Hibala tetap tidak mengindahkannya sesuai batas waktu yang diberikan, selanjutnya pimpinan sidang rapat pleno memutuskan agar KPUD Nisel mengambil alih pekerjaan PPK Hibala.

Anehnya lagi, kata mereka,  ketika kotak suara dibuka untuk melihat DA.1 Plano dan DAA.1 ternyata isinya kosong.

Oleh itu, mereka meminta Bawaslu, KPUD dan Gakkumdu menindak tegas sekaligus melakukan penahanan terhadap PPK Hibala sesuai UU Pidana Pemilu. Selain itu,  para saksi juga meminta Bawaslu Nisel menindak tegas Panwascam Hibala karena diduga membiarkan PPK melakukan kecurangan dan pelanggaran tindak pidana Pemilu di wilayahnya sehingga merugikan Partai Politik.

Alasan Aliansi Saksi Parpol dan Caleg melaporkan secara tertulis  PPK Hibala pada tanggal 5 Mei 2019, karena salinan Form DA.1 DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seyogyanya dibacakan oleh PPK saat rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten yang di gelar di Defnas Hall Telukdalam, tidak berada dalam kotak suara. (Asarpua)

Related News

Polres Nisel Musnahkan Ribuan Liter Tuak Nifaro dan Ganja

Redaksi

Wabup Sergai Hadiri Pasae Ulaon di Dolok Masihul

Redaksi

Gandeng Korsel, Pemprovsu Bangun PLTGU 4.800 Megawatt

Redaksi