asarpua.com

Polsek Tigapanah Ditengarai Lamban Ungkap Kasus Pengerusakan.

ASARPUA.com – Tanah Karo -Kepolisian Sektor Tigapanah (Polsek) ditengarai begitu lamaban mengungkap kasus Pengerusakan  tanaman milik Niat Ginting (52) warga jalan Jamin Ginting no 318 Simpang Ujung Aji. Kecamatan Berastagi  Kabupaten Karo, di perladangan juma Kuta Dekat Desa Ajijulu Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

Bahkan disebut -sebut lambatnya penanganan kasus pengerusakan tanaman tersebut dapat menimbulkan preseden buruk bagi pihak aparat kepolisian. Juga tidak tertutup kemungkinan dapat memicu konflik horizontal ditengah-tengah masyarakat.

Laporan pengaduan Niat Ginting Tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/66/XII/2018/TK.PANAH tertanggal 09-Desember-2018.sementara tersangka masih bebas berkeliaran sepertinya tidak tersentuh hukum.

“Sudah hampir setahun kasusnya, tetapi polisi belum melakukan tindakan hukum. Apakah karena Kami Orang Miskin dan Pelaku Perusakan Kebun Kami orang yang punya beking dan banyak uang “, Curhat Istri Pelapor, Eva Brema Br Tarigan kepada sejumlah wartawan termasuk ASARPUA.com di Kabanjahe Rabu ( 28/08/2019) pukul 10.30 WIB.

Ditambahkan beru Tarigan lagi, Polsek Tigapanah pada tanggal 27 Desember 2018, melalui surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)  Nomor : B/66/XII/2018/Reskrim. Sudah memeriksa tiga orang saksi-saksi.

Kok bisa gitu lambat polsek ini menangani kasusnya, ya apa memang begitu penyeselesaian sebuah kasus, sementara saya sudah mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,” ujar beru Tarigan penuh tanya.

Kapolsek Tigapanah melalui SP2HP lanjutan pertanggal 24 Agustus 2019 dengan Nomor B/11/VIII/2019/Reskrim , menyebutkan bahwa tersangka RS sudah sebanyak dua kali dipanggil namun tetap mangkir dengan alasan sakit,namun tersangka tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sakit dari Pihak Kedokteran.

Kapolsek Tigapanah AKP. R. Simanjorang melalui penyedik Pembantu Brigadir. Imanuel Sembiring, kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya ( 28/08/2019) membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun tersangka masih tetap mangkir.

Ditambahkan Sembiring lagi, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan paksa terhadap tersangka “, Katanya.

Tersangka segera kita panggil paksa, karena sudah kedua kali dipanggil tetap tidak mengindahkan pemanggilan “, kata Sembiring mengakhiri. (as-joh)