asarpua.com

Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Spesialis Jambret Hp

ASARPUA.com – Medan – Dua spesialis jambret handphone (Hp) yang sudah berulangkali beraksi kini diamankan massa di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (20/08/2020) malam, sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku nyaris dihakimi, namun personel Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa yang mengetahui informasi jamret dia mana kan massa langsung menjemputnya ke lokasi. Malam itu juga, pelaku diboyong ke komando.

Keduanya, BSeptian (21) warga Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa,Deli Serdang dan koleganya, PArdiansyah (26) warga Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Pelaku yang bekerja mocok-mocok dan sebagai buruh harian lepas itu ditangkap warga usai menjambret Hp Oppo milik Anjani (21) warga Jalan Limau Manis, Gang Telkom, Pasar 14, Dusun III-B, Desa Limau Manis, Kecamatam Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Kedua pelaku diamankan masyarakat di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa,” kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin sambil  memperlihatkan  kedua pelaku kepada wartawan, Jumat (21/08/2020).

Sebelum aksi penjambretan terjadi, korban sedang dibonceng naik sepeda motor Honda Vario oleh temannya, Dewi Rahayu (22), warga Dusun III, Desa Limau Manis, melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

Rupanya kedua pelaku yang diduga sudah mengincarnya datang memepet korban dan temannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3244 MBB.

Sejurus kemudian, salah seorang pelaku merampas Hp yang sedang diotak-atik korban. Sadar Hp nya sudah berpindah tangan, korban refleks menggapai dan menarik baju salah seorang pelaku hingga terjatuh.

Seketika itu pula, korban berteriak. Jeritan korban ternyata, memancing perhatian warga dan pengguna jalan lainnya. Tanpa dikomando, massa langsung menangkap pelaku yang terjatuh, sebagian lagi mengepung satu pelaku lainnya yang masih di atas motor. Keduanya pun tak berkutik ditangkap massa.

Kabar tertangkapnya kedua pelaku cepat menyebar ke personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, yang langsung datang ke lokasi mengamankan keduanya beserta barang bukti hape Oppo milik korban dan motor Honda Vario BK 3244 MBB yang dikendarai kedua pelaku.

Untuk kedua tersangka, sebut Sawangin, dijeray Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

Sekdaprovsu Ajak ASN Bekerja Tulus dan Ikhlas Wujudkan ‘Kolaborasi Sumut Berkah’

Redaksi

Semester I 2025, Investasi Sumut Tembus Rp28,4 Triliun

Redaksi

Walikota dan Sekdaprovsu Lepas Peserta Pemilu Run 2019

Redaksi