ASARPUA.com – Medan – Polsek Patumbak kembali mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti 2 kg sabu dari dua lokasi penangkapan dengan 4 orang tersangka.
Bahkan dari pengungkapan tersebut, salah seorang tersangka, Nangin alias Rizal (46) warga Jalan Lintas Duri Dumai, ditembak mati petugas lantaran melawan saat hendak dilakukan pengembangan.
Sementara 3 rekan tersangka, Bombom (40) warga Dusun Bakti Karya Rokan Hilir, A(43) warga Kecamatan Payung Sekaki dan TH (49) warga Kelurahan Talang Mandi, Provinsi Riau, diboyong petugas ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan yang dilakukan petugas bermula dari laporan masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi narkoba. Dari situ, tim gabungan Dit Narkoba Poldasu dan Polsek Patumbak pun langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kita lidik, kita mendapat informasi tersangka tengah pergi dari Medan menuju Batubara dengan menumpangi mobil. Selanjutnya kita kejar dan berhasil amankan tersangka Rizal dan Bombom di Jl Medan-Kisaran persisnya di parkiran rumah makan 100 Indrapura dengan barang bukti 1 gram sabu, Minggu (28/06/2020) kemarin,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba dalam press rilisnya, Kamis (02/07/2020) sore.
Dijelaskan Riko, usai mengamankan kedua tersangka, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Aphen serta Taufik di Perumahan Kasa Visela Jl Bajak II-H, Kecamatan Medan Amplas dengan barang bukti 2 kg sabu yang dikemas dalam teh hijau Cina.
“Usai berhasil mengamankan keempat tersangka, kita kembali melakukan pengembangan. Namun tersangka Rizal melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senjata dan menyerang petugas. Sehingga petugas kita melakukan tindak tegas dan tersangka meninggal saat dibawa ke RS Bhayangkara. Tersangka Rizal juga merupakan pengendali dari peredaran sabu tersebut,” terang Riko.
Lanjutnya, jika dari pemeriksaan para tersangka mengaku jika barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan hendak diedarkan dikawasan Labuhan Batu Utara (Labura). Adapun aksinya kali ini merupakan yang kedua dan diberi upah Rp5 juta dalam setiap 1 kg sabu.
“Selain barang bukti sabu, kita amankan barang bukti 2 unit mobil masing-masing mobil Ford BG 1197 CF dan Toyota Kijang Innova BG 1295 CF yang digunakan tersangka. Kini kasusnya masih kita kembangkan dan tersangka dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) subs Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolrestabes Medan. (asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring