ASARPUA.com – Medan – Polsek Patumbak menangkap RNTobing (68) warga Jalan Sakura Helvetia, MSihombing warga Jalan Seksama, Medan Amplas dan LBoru Purba (35) warga Jalan Flamboyan Kecamatan Tuntungan.
Mereka ditangkap atas laporan Eko Saputra Sitanggang (23) warga Jalan Murai Dusun III Desa Citaman Jernih Perbaungan dengan No. LP/198/V/2020/SU/Restabes/Sek Patumbak(08/05/2020).
Imformasi yang dihimpun, awalnya Kamis (30/04/2020), korban Eko Saputra Sitanggang menaiki angkot Medan Bus 06 dari Jalan SM Raja Simpang Amplas Medan, tidak berapa lama naik juga dua orang pria dan seorang perempuan ke dalam angkot tersebut. Kemudian salah seorang pelaku menanyakan kepada korban apakah korban menderita penyakit, lalu pelaku pura-pura memijat-mijat kaki korban serta menghentak-hentakkannya.
Pada saat dikusuk korban merasa seperti dihipnotis dan tidak menyadari bahwa uang dari dalam sakunya telah dicuri oleh pelaku. Kemudian di daerah Simpang Limun satu persatu pelaku turun dari dalam angkot, dan korban belum sadar. Barulah pada saat angkot melintas di Jalan Juanda korban sadar bahwa uang yang berada di saku sebelah kirinya sebanyak Rp10 juta rupiah telah dicuri oleh pelaku. Uang tersebut adalah milik perusahaan dimana korban bekerja. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak.
Setelah mendapatkan laporan pengaduan, Team Opsnal Polsek Patumbak langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Kemudian dari ciri-cirinya akhirnya diketahui identitas para pelaku adalah MSihombing Cs.
Lalu Tim bergerak dan melakukan pencarian terhadap para pelaku. Pada saat melintas di Jalan SM Raja Simpang Amplas tepatnya di bawah flyover, petugas melihat seorang pelaku, RNTobing sedang duduk-duduk di depan salah satu toko hendak melancarkan aksinya lagi, sedangkan dua orang pelaku lainnya MSihombing dan LBoruPurba menunggu di dalam Mobil Avanza warna hitam BK 1686 HX.
Tanpa menunggu lama, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, SH didampingi Panit Reskrim Iptu Ikhwanuddin Nasution, SH, MH langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku, setelah pelaku dilumpuhkan dan mengumpulkan barang bukti berupa, 1 Unit mobil Avanza hitam BK 1686 HM, tiga buah cincin emas palsu, uang tunai RP1.520.000, dua unit HP Nokia, satu unit HP Samsung warna biru, dua jam tangan Merk Dewon, dan Adidas, dua buah anak kunci mobil, lima tas rangsel, Tiga buah dompet dan tiga lembar ktp, tersangka dan BB di Boyong ke. Polsek Komando untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk menanggung perbuatannya tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan pemberatan. (as-14)