asarpua.com

Polsek Patumbak Bekuk Pembobol Kedai Kelontong

ASARPUA.com – Medan – Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap peristiwa pembobolan kedai kelontong di Jalan Balai Desa Ujung Simpang Pondok Cabe Pasar-XII Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada Sabtu (06/06/2020) .

Seorang tersangka Bu alias Riski (21), warga Gang Tambeng III Pasar-XII Desa Marindal-II ditangkap tak jauh dari kediamannya, Selasa (30/06/2020).

“Peristiwa pencurian itu diketahui pemilik kedai ketika hendak membuka tempat usahanya yang sekaligus tempat tinggalnya,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Kamis (06/08/2020).

Selanjutnya, sambung Philip, peristiwa itu dilaporkan korban Rusmani Gultom (38), warga Jalan Balai Desa Ujung Simpang Pondok Cabe Pasar-XII Desa Marindal-II ke Mapolsek Patumbak dengan Nomor LP / 420 /VII/2020/SU/Polresta Medan/Sek Patumbak, tanggal 30 Juni 2020.

Dalam laporannya, korban mengaku kerugiannya terdiri uang tunai Rp 1 juta, 1 unit Tablet merk Advan, puluhan bungkus rokok berbagai merek. KTP dan kartu BPJS.

Petugas langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui pencurian itu dilakukan tersangka setelah masuk ke kedai korban dengan cara merusak ventilasi.

“Pelaku merusak ventilasi warung yang terbuat dari batu menggunakan besi bulat,” terang Philip.

Dari penyelidikan polisi, terendus keberadaan tersangka tak jauh dari kediamannya sehingga segera dilakukan penangkapan. Bersamanya diamankan barang bukti 1 embar kwitansi pembelian HP tablet merk Advan dan 1 lembar kwitansi pembelian rokok.

“Tersangka mengakui perbuatannya, atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, pungkas Philip.(asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

Dangartap III/Surabaya Kirim Pasukan Yonzipur 5/ABW ke Kalimantan Barat

Redaksi

Penutupan Diklatpim Tingkat IV Angkatan XX di Lingkungan Pemko Medan

Redaksi

Paripurna DPRD Medan Tetapkan Nama Personalia AKD

Redaksi