asarpua.com

Polsek NA IX-X Tangkap Pencuri Mesin Pompa Air PT MJIR

Kewek (45), tersangka pelaku pencurian mesin pompa air dari PKS PT MJIR, ditangkap polisi dari depan rumahnya, Dusun III Kampungjawa, Desa Pulojantan, Kecamatan NA IX-X, Labura, Selasa (08/10/2024). (Foto. Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria pelaku pencurian yang beraksi di area perkebunan PT Marbau Jaya Indah Raya (MJIR). Kewek (45), ditangkap dari depan rumahnya, Dusun III Kampungjawa, Desa Pulojantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

“Pelaku ditangkap Tim Unit Reskrim setelah menerima laporan dari Suhar (50), karyawan yang juga petugas keamanan perusahaan perkebunan tersebut,” kata Kapolsek AKP Yustina kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Kapolsek menyebut, menurut laporan, pencurian terjadi pada Kami 26 September 2024. Perusahaan kehilangan mesin pompa air merek Robin dan tutup box hidrolik yang terbuat dari besi baja, dari area pabrik kelapa sawit (PKS) PT MJIR. Atas pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.

Pencarian terhadap pelaku dilakukan setelah menerima laporan polisi terkait pencurian tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat, posisi pelaku sedang berada di Dusun III Desa Pulojantan.

“Dengan gerak cepat, Tim Unit Reskrim turun ke lokasi dan mengamankan pelaku R alias Kewek (45) saat berada di depan rumahnya, Selasa 8 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB,” sebut AKP Yustina.

Setelah diinterogasi, tambah Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek, untuk proses penyidikan terkait pelanggaran pada pasal 363 KUHP.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafrudin Amir mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, agar wilayah hukum Polres ini tetap aman dan kondusif. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Silaturahmi Kamtibmas, Kapolsek NA IX-X Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada

Polsek NA IX-X Gerebek Sarang Narkoba di Pulojantan