ASARPUA.com – Nias Selatan – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Lolowau Polres Nias Selatan (Nisel) kembali mengamankan minuman keras jenis tuak nifaro (tuak suling) sebanyak 170 liter dalam Operasi Pekat selama sepekan, 01 s/d 08 Desember 2018. Tuak nifaro disita dari ketiga pengendara sepeda motor masing-masing berinisial FG (32) Warga Desa Balodano, Kecamatan Ma’u, Nisel SDH (25) Warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Nisel dan RH (25) Warga Desa Fadoro Tuhemberua Kecamatan Huruna, Nisel.
Informasinya 170 liter tuak suling disita petugas saat Operasi Pekat di 3 lokasi berbeda yaitu (01/12/2018)1 di Jalan Umum Desa Botohili Kecamatan Lolowau Nisel, petugas menyita 3 bungkus plastik besar berisi tuak nifaro dengan total volume sekitar 30 liter.
Lalu, (05/12/2018) Polisi mengamankan 2 jerigen berisi tuak nifaro sekitar 70 liter, di Jalan Umum Desa Lolowau Kecamatan Lolowau. Kemudian, pada operasi pekat berikutnya, Polisi mengamankan 2 jerigen tuak nifaro dengan volume 70 liter, ditempat yang sama.
Kapolres Nisel saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar lewat telepon seluler, membenarkan adanya penangkapan tuak suling tersebut. “Benar ada kita amankan sekitar 170 liter tuak suling dalam Operasi Pekat yang digelar selama sepekan terakhir. Minuman keras tersebut berasal dari Kecaman Ma’u Kabupaten Nias dan Kecamatan Huruna Kabupaten Nisel” papar Yunus.
Dari keterangan warga pembawa tuak suling tersebut akan dibawa dan diedarkan di Kecamatan Amandraya dan Kecamatan Lolowau.
Kata dia, berbagai cara dilakukan masyarakat untuk mengelabui petugas, agar tuak suling yang mereka bawa bisa lolos. Namun  karena pihaknya terus melakukan pemantauan sekaligus rutin melaksanakan Operasi Penyakit masyarakat sehingga peredaran minuman keras tanpa ijin di Wilayah hukum Polsek Lolowau semakin berkurang.  (as-hal)

