asarpua.com

Polsek Lolowau Jaring 560 Liter Tuak Nifaro

ASARPUA.com – Nias Selatan – Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan Sumatera Utara kembali menjaring sebanyak 560 liter minuman keras jenis tuak suling atau tuak nifaro dalam Operasi Pekat yang dilaksanakan Senin (11/02/2019) malam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, 560 liter minuman keras jenis tuak suling tersebut dikemas dalam 16 jerigen, dimana masing-masing jerigen berisi 35 liter. Saat itu, Personil Polsek Lolowau yang di pimpin oleh Kapolsek Iptu A. Yunus Siregar sedang melakukan Operasi Pekat di jalan umum Desa Sisarahili Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan. Petugas saat itu, melihat satu unit kendaraan truk roda 6 dengan nomor plat BB 8431 WA yang dikemudikan oleh YRL (23) Warga Desa Simandraolo Kecamatan O’ou hendak melintas.  Lalu petugas merasa curiga dan langsung memberhentikan dan melakukan pemeriksaan surat-surat dan barang bawaan truk tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata truk dengan nomor kendaraan BB 8431 WA tersebut membawa 16 jerigen berisi miras jenis tuak suling. selanjutnya pengemudi beserta barang bukti tuak nifaro diboyong di Mako Polsek Lolowau untuk dimintai keterangan.

Saat diperiksa, Pengemudi truk mengaku bahwa tuak tersebut baru di ambil dari Desa Sisarahili Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan, dan akan di antar ke 2 desa di Kecamatan Oou, yakni ke desa Hilinamazihono dan ke desa Simandraolo, dan 1 tujuan lainnya ke desa Godu Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan.

Sementara, Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar, Selasa, (12/2/2019), lewat pesan Whatsapp,  membenarkan pihak nya mengamankan 560 liter tuak suling tersebut. “Ya benar ada kita amankan sekitar 16 jerigen tuak suling dengan total volume 560 liter pada Senin (11/02) malam. dari pengakuan pengemudi truk, tuak tersebut akan diantar kepada 4 orang pemilik nya. 8 jerigen (280 liter) akan di antar kepada 2 orang di desa Hilinamazihono , 4 jerigen (140 liter) merupakan pesanan 1 orang di desa Simandraolo, dan 4 jerigen (140 liter) sisanya akan di antar kepada seorang warga desa Godu Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan,”paparnya.

Dia menambahkan, pengemudi truk mengaku dijanjikan upah 50 ribu rupiah per jerigen apabila tuak suling tersebut sampai kepada para pemesan.

Iptu Yunus  kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjual ataupun mengedarkan tuak suling tersebut di Kabupaten Nias Selatan khusus nya di wilayah hukum Polsek Lolowau. “Kita akan terus melaksanakan Operasi Pekat di wilayah hukum Polsek Lolowau guna menciptakan rasa aman dan nyaman ditengah-tengah masyarakat. Tuak suling merupakan salah satu target kita, karena selain tidak memiliki ijin, juga untuk menegakkan Perbup Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan,” tutur orang nomor satu di Polsek Lolowau tersebut. (as-hal)

Related News

Buat Inovasi Baru, UPTD Puskesmas Gomo Lakukan Pembibitan Tanaman Kelor

Redaksi

Kepala BKD Nisel: Tidak Ada Penerimaan CPNS Nisel untuk Tahun Ini

Redaksi

Jembatan Idanolawa Mazino Penghubung Empat Desa ke Ibukota Terancam Putus

Redaksi