ASARPUA.com – Kabanjahe – Kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi berbuntut panjang dan memasuki babak baru. Pasca Kejaksaan Negeri Karo menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, dua tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan upaya hukum praperadilan.
Kedua tersangka masing-masing Candra Tarigan dan Radius Tarigan melakukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Sidang gugatan Praperadilan atas penetapan kedua tersangka digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe dipimpin hakim tunggal DR Dahlan SH, MH, Selasa (12/02/2019).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra dengan agenda pembacaan permohonan. Hadir kuasa hukum dari kedua belah pihak, pemohon dan termohon diwakili Mora Sakti, SH.
Kedua tersangka menunjuk Liberti Sinaga SH dari Handoko Liberti Law Office sebagai kuasa hukum yang ditemui ASARPUA.com di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe mengatakan banyak alasan pihaknya keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada kedua klainnya.
“Kita melihat adanya kecacatan prosedural dalam penetapan status tersangka kepada para pemohon. Oleh sebab itu kita ajukan upaya hukum praperadilan,” ungkap Liberti Sinaga.
Lanjutnya, Pasal 80 KUHAP yang membahas tujuan daripada praperadilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan melalui pangawasan horizontal. Melakukan tindakan itu benar-benar sesuai dengan ketentuan undang-undang, benar-benar proporsional dengan ketentuan hukum, bukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Dalam permohonannya, pemohon merasa adanya pemanggilan-pemanggilan yang dilayangkan termohon surat No.:SP-01/N.2.17/Fd.1/07/2017 tertanggal 28 Juli 2017 kepada pemohon I dan surat No.:SP-03/N.2.17/Fd.1/07/207 tertanggal 28 Juli 2017 kepada pemohon II yang pada akhirnya kelak berujung pada panggilan-panggilan sebagai tersangka terhadap para pemohon. Hal ini telah bertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung melalui Surat Edaran Jaksa Agung RI No:B-1237/F/Fd.1/06/2009 tanggal 25 Juni 2009 tentang Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pemerintah masih dalam taha pelelangan.
Pada poin 3 dari surat edaran tersebut dengan tegas disebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek yang belum selesai dikerjakan atau yang belum diserahkan pemborong kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggara (KPA) atau masih dalam pemeliharaan, tetapi hanya berdasarkan dugaan terkait adanya suap. Atau terindikasi adanya delik percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, perlu kehati-hatian di dalam melakukan permintaan keterangan. Karena akan kontra produktif dan atau gagal dilaksanakan, sehingga tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mengamankan pembangunan akan menjadi bias.
Surat Edaran Jaksa Agung RI No: B-1237/G/Fd.1/06/2009 tertanggal 25 Juni 2009 juga sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) No.:B-765/F/Fd.2/04’2018 tertanggal 20 April 2018 perihal Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tidak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan.
Pada poin 4 menyebutkan bahwa apabila para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian negara maka dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional.
Sekedar mengingatkan bahwa dalam kegiatan pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi seluruh kerugian keuangan negara sesuai dengan hasil perhitungan Badan Periksa Keuangan (BPK) sebesar Rp.571.720.387, sudah dibayarkan ke Kas Daerah Kabupaten Karo. (as-joh).