ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap dua tersangka pembobol mobil yang sedang parkir di SPBU Aekkanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Mereka diringkus di Lingkungan IV, Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, Sabtu (09/08/2025) sekira pukul 11.30 WIB.
“Dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, GW alias Gocin (31) dan YH alias Yuda (18), ditangkap setelah mencuri HP dan tas berisi dompet, uang, KTP dan 2 kartu KIS dari mobil yang sedang parkir di SPBU Aekkanopan, Jalan Jenderal Sudirman Aekkanopan,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH kepada sejumlah wartawan, Minggu (10/08/2025).
Iptu Arwin lanjut menerangkan, pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku dengan modus mencari korban yang sedang istirahat dan memarkirkan mobil di SPBU Aekkanopan.
Tersangka Gocin, warga Lingkungan Sukarendah, Kelurahan Aekkanopan Timur dan Yuda, warga Lorong VI Kelurahan Aek Kanopan Timur, ditangkap Tim Unit Reskrim setelah menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban pencurian HP dan tas berisi uang serta barang berharga lain dari dalam mobil yang sedang parkir di SPBU Aekkanopan.
“Korban Murni Rambe (59), warga Dusun Jati Mulyo, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu/Jalan Kesehatan Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, melaporkan pencurian yang dialaminya dengan laporan polisi, nomor: LP/B/174/VIII/2025/SPKT/Polsek Kualuh Hulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut,” sebut Arwin.
Iptu Arwin memaparkan kronologis kasus tersebut. Saksi Saut Tambunan mengendarai mobil Innova BK 1147 YO membawa korban, Murni Rambe dari arah Medan menuju arah Rantauprapat. Tiba di Aekkanopan, saksi buang air kecil di toilet SPBU Aekkanopan, Sabtu 9 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB.
Setelah itu, saksi dan korban berangkat menuju Rantauprapat, lalu tiba di rumah Sigambal sekira pukul 06.00 WIB. Namun ketika turun dari mobil, korban tidak menemukan tas yang diletakkannya di bawah kursi depan dan HP yang diletakkan di dekat perseneling.
“Korban merasa kesal dan keberatan, lalu berangkat ke Aekkanopan membuat laporan pengaduan di Polsek Kualuh Hulu agar mengungkap kasus tersebut. Ia mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp13 juta,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi MH memerintahkan Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Ipda Ramadhan Hilal melakukan cek TKP dan penyelidikan.
Tim kemudian memperoleh informasi bahwa yang diduga pelaku pencurian itu bernama GW alias Gocin dan YH alias Yuda. Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap kedua pria itu.
“Sekira pukul 10.30 WIB, tim mendapat informasi keberadaan Yuda dan berhasil ditangkap. Yuda mengakui perbuatannya mencuri 1 tas dari mobil Innova BK 1147 YO yang parkir di SPBU Aekkanopan. Yuda juga mengakui pencurian tersebut dilakukannya bersama GW alias Gocin. Tim melakukan penggeledahan badan terhadap Yuda. Dari saku celananya ditemukan HP merk Oppo Reno 4F hitam dan uang tunai Rp850.000,” ungkap Arwin.
Selanjutnya, tim mencari GW alias Gocin. Setelah tertangkap, Gocin mengakui perbuatannya bersama Yuda. Petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp3.225.000 dari Gocin.
Tim kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti lain. Petugas menemukan tas warna coklat merek Louis Vuitton (LV) berisi dompet lipat corak petak-petak warna hitam putih merek LV, 2 lembar Kartu Indonesia Sehat atas nama Murni Rambe dan Saut Tambunan beserta KTP atas nama Murni Rambe.
“Tim Unit Reskrim mengamankan kedua tersangka dan barang bukti di Polsek Kualuh Hulu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Arwin. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

