asarpua.com

Polsek Galang Amankan Pencuri Baterai Tower Provider 

ASARPUA.com – Deli Serdang – Polsek Galang Deli Serdang mengamankan seorang tersangka pencuri baterai tower milik salah satu provider. Pelaku inisial MAA (32) warga Desa Binjai Bakung, Dusun II, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.

Informasi diperoleh  dari Kapolsek Galang, AKP Teddy Napitupulu, melalui Kabag Humas, Iptu M Naibaho, penangkapan berawal dari Lp/04/ I/2020/SU/DS/Sek Galang tanggal 11 Januari 2020.

“Pihak provider diwakili Toni Ardianysah melaporkan, baterai tower mereka yang berada di Dusun III Desa Jaharun A, Galang, Deliserdang telah hilang,” katanya, Minggu (12/01/2020).

Polsek Galang melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Saat ini pelaku sudah diamankan di dalam sel Polsek Galang untuk tindak lanjut pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan antara lain ; 2 (Dua ) buah baterai tower, 1 ( satu) buah Sepeda motor  Supra x BK 4909 MAY, 1 (satu) buah plastik yg berisikan peralatan kunci berupa  : 2  bh tang, 1 bh obeng, 1 bh Martik, 1bh pahat kecil, 1 utas potongan kabel, 1 utas tali nilon, 2 bh kunci pas 17, 1 bh pisau cater,  2 buah kunci baut, 1 bh gunting.

“Pihak provider atas kejadian ini mengalami kerugian tiga juta rupiah,” tandasnya.(as-14)

Related News

Perkuat Sinergitas untuk  Pembangunan Nias

Redaksi

Jembatan di Cadika Ambruk, DPRD Medan Minta Pemko Lakukan Identifikasi dan Pengawasan Agar Tidak Terulang 

Redaksi

DPRD Sergai Sahkan Perda Persampahan dan Kebersihan

Redaksi