30/04/2025
asarpua.com

Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus Perampokan Bermodus Penjual Emas, Satu Pelaku Ditangkap

Tersangka pelaku perampokan bermodus pura-pura jual emas di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, PA alias Punuk (40), ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Senin (21/10/2024). (Foto. Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mengungkap kasus perampokan bermodus pura-pura jual emas di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Tim Unit Reskrim telah menangkap seorang pelaku di Dusun Sidodadi desa tersebut.

“Tim Opsnal mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, berinisial PA alias Punuk (40), warga Dusun Kampungjawa, Desa Seitarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kapolsek Bilah Hilir AKP Andika Sitepu SH MH kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Kapolsek menyebut korban berinisial KR (62), seorang wiraswasta, warga Kabupaten Batubara. Perampokan terhadap korban terjadi di Jalan Umum Dusun Pasar IV, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Senin 19 Agustus 2024 siang.

“Saat itu korban hendak melakukan transaksi jual beli emas dengan pelaku yang ternyata menjebaknya di jalan,” ungkap Sitepu.

Dia menjelaskan kronologis kasus tersebut. Awalnya pelaku menghubungi korban dan menawarkan emas seberat 50 gram yang akan segera dijual.

“Setelah percakapan awal dan persetujuan harga, pelaku mengarahkan korban supaya datang ke lokasi yang telah ditentukan,” sebutnya.

Korban yang berniat membeli emas yang ditawarkan pelaku, kemudian berangkat dari Batubara mengendarai sepeda motor membawa uang tunai Rp54 juta di dalam tas sandang hitam.

“Namun, ketika hendak sampai di lokasi yang telah disepakati, korban disergap oleh pelaku dan 2 rekannya yang datang menggunakan sepeda motor. Mereka menyerempet sepeda motor korban hingga terjatuh, lalu pelaku mengambil tas korban berisi uang tunai dan perhiasan emas,” ungkapnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp62.600.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang baru dialaminya ke Polsek Bilah Hilir.

Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing dan timnya melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Unit Reskrim, identitas pelaku teridentifikasi. PA alias Punuk kemudian ditangkap di Dusun Sidodadi, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Senin 21 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB,” jelas Kapolsek.

Saat diinterogasi, tambahnya, PA mengakui terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti uang sisa hasil rampokan, Rp722.000, HP dan dompet.

“Pelaku telah ditetapkan tersangka ditahan di Polsek Bilah Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin Amir mengatakan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidikan ajan terus dikembangkan hingga menangkap para pelaku yang terlibat.

“Pelaku lainnya akan segera kami tangkap. Kami berharap tindakan terhadap pelaku bisa memberi efek jera, sehingga keamanan meningkat di tengah masyarakat,” ujarnya. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Polsek Deli Tua Ungkap Kasus Curat Modus Bongkar Rumah

Redaksi

Terlibat Peredaran Narkoba, Warga Labusel Ditangkap Polsek Bilah Hilir

Sempat Buang Sabu, Pengedar di Kampungpadang Pangkatan Ditangkap