ASARPUA.com – Labura – Personel Polsek Aeknatas Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria pengedar sabu berinisial KR (40), Warga Dusun Hiteurat, Desa Ujungpadang, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
“Pelaku KR diringkus dari areal kebun kelapa sawit milik warga di Dusun II, Desa Ujungpadang,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Kasi Humas lanjut menjelaskan, penangkapan berawal pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di areal kebun kelapa sawit milik warga.
Menanggapi laporan warga, Kapolsek Aeknatas, AKP Parlando Napitupulu SH menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi bersama timnya turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Tibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga. Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti sabu, handphone dan uang,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus ,(plastik klip sedang) sabu seberat 4,60 gram (bruto) dan 6 bungkus (plastik klip kecil) berisi sabu seberat 0,84 gram (bruto), 2 mancis dan tas selempang penyimpanan sabu.
“Tim juga menemukan alat isap sabu (bong), kotak kacamata, serta uang tunai 2 lembar pecahan Rp100.000. Ponsel merek Realme dan sepeda motor Honda Mega Pro yang digunakan pelaku juga diamankan,” sebutnya.
Saat diinterogasi, kata Kasi Humas, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang akan diedarkan kepada para pengguna sabu.
“Penangkapan KR merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam menekan ruang gerak peredaran narkotika di wilayah tersebut,” kata Syafrudin.
Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan