asarpua.com

Godol Disidangkan, Emak-emak Pancurbatu Minta Jangan Dibebaskan

Pengadilan Kelas 1A Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, menyidangkan perkara terhadap terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api. (Foto. Asarpua.com/handover)

ASARPUA.com – Medan – Pengadilan Kelas 1A Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, menyidangkan perkara terhadap terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Simon CP Sitorus SH, Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya SH, MH dan Hasraruddin Anwar SH MH, Selasa (16/04/2024).

Setelah hakim ketua membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum, hakim mempersilahkan penuntut umum membacakan surat dakwaannya.

Penuntut umum mendakwa terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Dalam persidangan Hakim Ketua mempertanyakan apakah terdakwa dalam keadaan sehat kemudian ditanyakan juga apakah terdakwa sudah menerima surat dakwaan.

Sementara itu untuk eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua memberikan waktu selama satu minggu dan menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa 23 April 2024 mendatang.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum yakni Jhon Wesli, Yuspita Br Ginting dan Amelia Tarigan. Sedangkan terdakwa Godol didampingi penasihat hukumnya Thomas J. Tarigan dan Suhendri Umar Tarigan.

Untuk diketahui, Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengapresiasi pihak kepolisian atas ditangkapnya Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi karena telah menangkap Edi Suranta Gurusinga alias Godol,” ujar masyarakat yang lebih didominasi kaum emak-emak tersebut, Minggu (14/04/2024).

Menurut mereka, dengan ditangkapnya Godol, kehidupan masyarakat di Pancurbatu kembali nyaman tanpa adanya perjudian, narkoba serta letusan senjata api.

Masyarakat juga berharap agar Godol tidak dibebaskan karena akan berdampak terhadap anak-anak yang terjerumus dalam peredaran narkoba, judi serta kejahatan lainnya.

Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa. (Asarpua)

Reporter : Serasi Sembiring

Related News

Edarkan Sabu, Warga Sei Sanggul Ditangkap Polsek Panai Hilir

Pelajar di Labuhanbatu Tewas Dirampok, Polisi Tangkap Pelaku

Edarkan Sabu, Warga Rantauprapat Ditangkap Polisi