ASARPUA.com – Medan – Polrestabes Medan melalui Tim Penanganan Gangguan Khususs (Pegasus) Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengamankan 3 (tiga) residivis yang terlibat sebagai anggota komplotan ‘Becak Hantu’ berikut seorang penadah barang hasil kejahatan.
Adapun para tersangka dimaksud bernama yang diamankan masing-masing, Ms. Sihombing alias Kocu (22), warga Jalan Tangguk Bongkar 5 Perumnas Mandala, RP Simangungsong (22), warga Jalan Tangguk Bongkar 7 Perumnas Mandala, Fr Silaban (17), warga Jalan Tirto Sari pinggit rel Perumnas Mandala dan AS (34) warga Jalan Tangguk Bongkar 1 Perumnas Mandala.
Seluruhnya berstasus residivis atas kasus yang sama. Sedangkan nama terakhir merupakan penadah barang hasil kejahatan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan Baharuddin Syahputra Hasibuan (19) warga Jalam Badau Lingkungan VIII Nomor 5 Kelurahan Belawan Bahagia yang kehilangan Honda CBR di warung internet (Warnet) Jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Rabu 10 Agustus 2019.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pegasus Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan pada tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 08.00 WIB mendapat informasi bahwa 3 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) Komplotan ‘Becak Hantu’ Kocu ,Rendy dan Locot sedang berada di sebuah rumah kos-kosan yang terletak di Jalan Bajak V Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas,” ujar AKBP Putu, Senin, (19/08/2019). (as-red)