asarpua.com

Polres Tanah Karo Musnahkan 130 Bal Ganja Kering

ASARPUA.com – Tanah Karo – Polisi Resort (Polres) Tanah Karo memusnahkan barang bukti 130 bal ganja kering seberat 298,4 kilogram (Kg). Pemusnahan ganja kering ini dilakukan di Halaman Markas Polres Tanah Karo, Rabu (17/10/2018). Barang bukti dimaksud merupakan hasil dari dua laporan polisi dengan dua orang tersangka, masing masing Merdeka Ginting (67) warga Berastagi dan Abdi Apriadi (28) petani asal Desa Gamber Kecamatan Simpang Empat, Karo.

Pemusnahan barang bukti ganja tersebut sesuai dengan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo nomor B-3219/N217/Euh.I/09/2018 tanggal 17 September 2018. Dari barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 60 gram untuk dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan sebagai bahan pembuktian.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Benni Remus Hutajulu SIK dalam arahannya meminta kepada seluruh peserta Press Confrence agar dapat bersinergi dengan Polri dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Dengan bersinerginya segenap elemen maka Kabupaten Karo dapat bersih dari peredaran gelap narkoba serta menciptakan pengamanan swakarsa terhadap diri masing masing di lingkungannya dan menyatakan perang total terhadap narkoba.

Hadir dalam Giat Press Confrence Bupati Karo, Terkelin Berahmana, SH. Wakil Ketua DPRD Karo, Efendi Sinukaban, Dinda Citra Gakusha Ginting mewakili Kejaksaan Negeri Karo, dari BNN Karo, Saut Maruli Tua Silalahi, Kepala Dinas Kesehatan Karo, drg Irna Safrina Meliala MKes. Kedua tersangka didampingi penasehat hukum Faudu Nasokhi Halawa SH.(as-joh).

Related News

Bupati Karo Irup HUT Bhayangkara.

Redaksi

Gunung Sinabung Erupsi Lagi, Terdengar Suara Gemuruh Sampai Jauh

Redaksi

Delapan Sekolah di Karo Terima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi

Redaksi