asarpua.com

Polres Pelabuhan Belawan Tembak Mati Perampok 

ASARPUA.com – Polres Pelabuhan Belawan menembak mati seorang perampok. Sementara seorang lagi dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya.

Jenazah tersangka, Abnansyah alias Menan, warga Jalan Amal Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, kini masih berada di Ruang instalasi Jenazah RS Bhayangkara, Medan.

Sedangkan tersangka, Muh Evin Erik Syahputra als Kevin (30) warga Pasar 10 Gang Bahagia Desa Manunggal diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan setelah pihak rumah sakit Bhayangkara mengeluarkan peluru yang bersarang di kakinya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, tersangka Abnansyah als Menan terakhir kali melakukan perampokan sepeda motor milik Ahmad Mujib Novianto, sesuai laporan polisi ; LP/170/X/2019/Su/Pel-Belawan/sek-Belawan tanggal 30 Oktober 2019 saat korban melintas di Jalan Raya Pelabuhan Belawan Simpang Selebes Belawan II.

Martuani menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku bersama beberapa orang rekannya menodong korban dengan senjata tajam dan membawa kabur tas korban berisi ponsel, uang Rp 10 juta dan surat-surat penting lainnya.

Sejak kasus itu dilaporkan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Abnansyah als Menan berhasil ditangkap di Jalan Amal Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan pada 11 Januari 2019 lalu.

Kemudian dalam penyelidikan diketahui kalau tersangka Muh Evin terlibat perampokan disejumlah lokasi antara lain sesuai LP/16/I/2020/SU.SPKT pel Belawan tanggal 11 Januari 2020, kemudian LP/215/VII/2017 Tanggal 15 Juli 2017 dengan lokasi kejadian di Jalan Helvetia Pasar IX DS Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.

“Polisi kemudian membawanya untuk pengembangan. Ia disuruh menunjukkan tempat rekan-rekannya. Saat itulah tersangka mengambil parang yang ada dibalik rumah lalu berusaha menyerang petugas sehingga ditembak,” ujar Polres Pelabuhan Belawan.

Hasil penyelidikan diketahui terlibat dalam beberapa kasus perampokan dengan kekerasan.

“Ada 4 LP semua kejadiannya di wilayah hukum Polres Belawan,” pungkasnya.

Adapun korban-korbannya antara lain, LP ; LPM/83/VI/2018/SU/PEL-Belawan tanggal 19 Juni 2018 dengan pelapor Pandapotan Panjaitan. Kemudian korbannya  Abdul Dayan dengan LP ; LPM/42/VI/2018/PEL-BELAWAN tanggal 23 Juni 2018 dan LP; LP/43/VI/2019/PEL BELAWAN/SEK BELAWAN tanggal 24 Juni 2019.

“Tersangka Abnansyah als Mena merupakan residivis yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” jelas Kapoldasu.

Jenderal bintang dua itu mengatakan, tersangka Mena memiliki sejumlah teman yang dalam setiap beraksi secara berkelompok atau bergantian.

“Modus mereka dengan cara mengancam para korbanya dengan senjata tajam,” jelasnya.

Kapolda meminta kepada para tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri bila ingin selamat. (Asarpua)

Related News

Prof Runtung Sitepu Resmikan Gedung Baru Fakultas Kehutanan USU

Redaksi

Pemko Medan Berikan Bimtek Kepada 184 Pengelola E-Warong

Redaksi

Tegakan Perwal No 11/2020, Akhyar Razia di Pasar Sei Sikambing 

Redaksi