ASARPUA.com – Nias Selatan –Sebanyak 2.755 liter tuak nifaro/tuak suling hasil tangkapan petugas Polres Nias Selatan dan Polsek Jajaran sejak bulan Mei hingga Juli 2018 dan 151 batang ganja hasil sitaan dari ladang Desa Hilinamozaua Kecamatan Onolalu, Nisel 12 Juni 2018, dimusnahkan.
Tuak suling dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam selokan, sementara batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Bupati Nias Selatan dan pihak Polres Nias Selatan di Lapangan Orurusa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sabtu, (28/07/2018)
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. yang dikonfirmasi pada saat pemusnahan tuo nifaro tersebut mengatakan, penertiban minuman keras di Kabupaten Nias Selatan sudah berlangsung kurang lebih selama 6 bulan. “Rangkaian penertiban minuman keras di awali masa sosialisasi selama 2 bulan, dan kemudian kita lakukan penindakan selama 4 bulan. Selama masa penertiban, angka kriminalitas di Kabupaten Nias Selatan menurun sekitar 80 persen,” ujarnya.
Sejak adanya penertiban miras itu di Kabupaten Nias Selatan, sambung Faisal, kasus-kasus kekerasan secara kuantitas menurun sekitar 28 persen. Sementara secara kualitas, korban-korban kekerasan yang meninggal dunia dan luka berat menurun hingga 80 persen. “Rata-rata kasus tindak pidana seperti penganiayaan, pengrusakan, KDRT, cabul, pemerkosaan dan pembunuhan terjadi akibat pengaruh minuman keras tuo nifaro,” tuturnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sidi Adil Harita mengatakan, selama ini di Kepulauan Nias khususnya di Kabupaten Nias Selatan, tuak suling beredar bebas tanpa batasan. Dalam setiap acara sukacita maupun dukacita, masyarakat hampir menjadikannya sebagai budaya mengkonsumsi tuo nifaro.
Pemusnahan dilakukan di sela-sela acara perayaan hari jadi Kabupaten Nias Selatan ke 15, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, Ketua DPRD Nias Selatan, Danlanal Nias, Kejari Nias Selatan, Kapolres Nias Selatan, Kapolres Nias, SKPD Kabupaten Nias Selatan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat Kabupaten Nias Selatan. (as-hal)