asarpua.com

Polres Nisel Bekuk Terduga Pemerkosa Anak di Bawah Umur

ASARPUA.com – Nias Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan (Nisel), Sabtu, (03/11/2018), berhasil meringkus ST (59) warga desa Silima Banua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nisel diduga menjadi pelaku persetubuhan seorang anak di bawah umur berinisial MG (13) penduduk yang sama. Pelaku melakukan tindakan bejat itu di sebuah tempat pemandian umum di desa Silima Banua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nisel AKBP Faisal F. Napitupulu SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres AKP Anthony Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan, 7 orang anggotanya dipimpin oleh Ipda Demonstar, SH berhasil meringkus pelaku di dalam rumahnya. dimana sebelumnya beberapa kali pelaku hendak ditangkap, pelaku diduga selalu melarikan diri dari jendela.

“Pelaku berinisial ST(59) merupakan warga desa Silima Banua Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nisel diduga kuat telah menyetubuhi korban berinisial MG sebanyak satu kali dimana korban masih berumur 13 tahun dan masih duduk dibangku sekolah (pelajar) dan tinggal bersama orang tuanya di desa Silima Banua Kecamatan Somambawa.

Korban disetubuhi disebuah tempat pemandian umum Desa Silima Banua pada Minggu tanggal 23 September 2018 sekitar pukul 11.00.WIB saat melakukan perbuatannya itu, pelaku melakukannya secara paksa kepada korban dan disaat situasi sedang sunyi dengan leluasa pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban,” beber Antony.

Dia memaparkan, setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian memberikan uang Rp100.000 kepada korban. Berselang dua hari, korban menunjukkan suatu kelainan yang tidak biasa. Diduga karena trauma dan merasa ketakutan sehingga orang tuanya kemudian menanyai korban dengan cara bujukan. Akhirnya korban mengakui semua kejadian yang telah menimpa dirinya. Mendengar pengakuan dari anaknya, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Nisel untuk meminta keadilan.

“Pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 yo pasal 82 ayat 1 dan 2,Undang-Undang RI no 17 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya mengenai tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. dari hasil pemeriksaan dokter ditemukan adanya kelainan pada alat kelamin korban,”tuturnya.

Usai  penangkapan, pihak Satreskrim Polres Nisel melakukan pemeriksa terhadap pelaku, dan korban dirujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk  melengkapi pemberkasan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah meringkuk di Rumah Tahanan Polres Nisel. (as-hal)

Related News

I Gede Nakti, Sertijabkan Jabatan Kasat Sabhara

Redaksi

Polres Nisel Ciduk 3 dari 5 Pelaku Pencurian Baterai Mobil

Redaksi

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Polres Nisel Gelar Giat Bersih Lingkungan 

Redaksi