ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran gelap Narkoba di Kecamatan Panai Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap dari 2 lokasi berbeda, Senin 2 Juni 2025. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 7 bungkus, seberat 65,84 gram.
“Timsus Anti Narkoba kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dalam operasi yang digelar pada Senin 2 Juni 2025, Timsus mengamankan 3 pria muda yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Media (PIDM) Seksi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin kepada sejumlah wartawan, Rabu (04/06/2025).
Arwin lanjut menyebut penangkapan terhadap ketiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba itu berawal dari informasi masyarakat.
“Sebelum penangkapan, petugas melakukan penyamaran dengan metode undercover buy, untuk memastikan pelaku dan barang bukti sabu,” sebutnya.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di halaman rumah warga, di Dusun II Seijambu, Desa Selatbeting, Panai Tengah. Dua terduga pengedar sabu ditangkap di lokasi itu.
“Pria SB (33) dan S (20), warga Desa Seirakyat, diamankan tim setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat,” kata Arwin.
Ia mengungkapkan, dari SB ditemukan 4 bungkus (plastik klip besar) berisi sabu seberat 55,46 gram beserta barang bukti lainnya dan sepeda motor tanpa pelat nomor polisi. Sedangkan dari S, diamankan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 10,38 gram, timbangan elektrik, sekop kecil dari pipet, plastik pembungkus sabu dan ponsel.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, SB dan S mengaku memperoleh sabu tersebut dari BP. Pria berinisial BP kemudian ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB saat berada di Ram LTS Desa Seirakyat. Petugas juga mengamankan HP dari tangan BP sebagai barang bukti. BP mengakui sabu yang ada pada SB dan S adalah miliknya yang akan diedarkan,” ungkap Arwin.
Arwin menambahkan, BP juga mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RS, beralamat di Pasar Batu, Ajamu, Kecamatan Panai Hulu.
“Komunikasi antar pelaku dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Saat ini, RS masih dalam pencarian pihak kepolisian,” sebutnya.
Ketiga terduga pengedar sabu itu kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu, lalu diserahkan ke penyidik Satuan Reserse Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, kata Arwin, mengapresiasi keberhasilan Timsus mengungkap peredaran narkoba di Panai Tengah.
“Ini salah satu bentuk komitmen kami melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus dapat bekerja sama, dengan memberikan informasi peredaran narkoba ke pihak kepolisian,” ujarnya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

