asarpua.com

Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pelaku Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak

Dua terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, PIJ (21) dan SZ (23), warga Desa Bandartinggi, Labuhanbatu, ditangkap Polres Labuhanbatu, Sabtu (07/09/2024). (Foto. Asarpua.com/humas_polres)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menangkap dua pria, terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur. Keduanya diamankan dari satu rumah kos di Gang Lestari, Lingkungan Kampung Sipirok, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (07/09/2024) tengah malam.

Kasi Humas AKP Syafrudin Amir, menyebut terduga pelaku yang diamankan, PIJ (21), pekerjaan karyawan swasta, warga Dusun Aekmardua, Desa Bandartinggi dan SZ (23), pria pengangguran, warga Pondok Indomi, Desa Bandartinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kehilangan anak gadis pada Jumat 6 September 2024. Korban disebut tidak pulang ke rumah setelah keluar tanpa sepengetahuan orangtua atau keluarga, pada malam beberapa hari sebelum dilaporkan hilang,” sebut Kasi Humas kepada wartawan, Minggu (08/09/2024).

Orangtua dan keluarga melakukan pencarian terhadap korban yang masih berusia 17 tahun. Pencarian akhirnya membuahkan hasil ketika teman korban menerima lokasi terkini keberadaan korban melalui fitur berbagi lokasi (shareloc) ponsel korban.

“Korban ditemukan di satu warung miso di kawasan Lingkungan Kampungsipirok Bakaranbatu Rantau Selatan. Setelah ditanyai ayahnya, korban mengakui telah menjadi korban persetubuhan oleh belasan pria di dua lokasi berbeda, yakni di perkebunan kelapa sawit dan di rumah kos-kosan tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan korban, jelasnya, ayah korban bersama warga sekitar melakukan pengintaian di rumah sewa yang disebutkan korban. Pada Sabtu 7 September 2024 malam, dua pelaku mengendarai sepeda motor tiba di rumah sewa dan langsung diamankan sejumlah warga.

“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan pada Unit Perempuan dan Perlindungan Anak,” sebutnya.

Kasi Humas menambahkan, PIJ dan SZ mengakui perbuatan mereka. Keduanya bahkan menyebut masih ada beberapa pelaku lain yang turut serta dalam tindak pidana kejahatan terhadap anak tersebut.

“Petugas terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku-pelaku lain. Kami akan bertindak tegas dalam kasus ini. Mengamankan dua pelaku merupakan langkah awal mengungkap dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus kejahatan ini,” sebut AKP Syafrudin.

Dia juga menyebut kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat khususnya orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama mengantisipasi kejahatan seksual terhadap anak. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Rampok Mahasiswa Asal Labusel, Warga Rantauprapat Ditangkap Polisi

Lagi, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba

Edarkan Sabu, Warga Sei Tampang Ditangkap Polsek Bilah Hilir