18/04/2025
asarpua.com

Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di Ujungbandar

Pria AWM alias Ari (42), ditahan penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, setelah tertangkap mengantongi sabu 7 bungkus, di Jalan H Adam Malik/By Pass Rantauprapat, Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan, Sabtu (15/03/2025). (Foto. Dok/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial AWM alias Ari (42), di Jalan H Adam Malik/By Pass Rantauprapat, Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan, karena diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Ujungbandar.

“AWM alias Ari, warga Kelurahan Ujungbandar, tertangkap mengantongi 7 bungkus sabu dan telah ditetapkan tersangka dan ditahan terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin Amir kepada wartawan, Sabtu (05/04/2025).

Syafrudin bilang, Ari ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba pada Sabtu 15 Maret 2025 lalu. Ia lanjut menjelaskan penangkapan terhadap Ari berawal dari informasi masyarakat yang telah resah dengan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di kawasan Ujungbandar.

Tim Opsnal kemudian turun ke lokasi sasaran melakukan penyelidikan dan menangkap Ari. Saat itu Ari tertangkap sedang mengantongi sabu untuk diedarkan ke masyarakat.

“Dari tersangka disita barang bukti sabu 7  bungkus (plastik klip kecil) seberat 1,96 gram (bruto). Selain itu, ditemukan juga sejumlah plastik klip ukuran sedang yang diduga tempat sabu sebelum dikemas ke plastik kecil untuk diedarkan,” ungkap Syafrudin.

Dia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas para pengedar Narkoba. Ia juga menyadari keberhasilan penangkapan tersebut atas dukungan masyarakat.

Hasil pemeriksaan, tambah Kasi Humas, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AG, warga Jalan H Adam Malik/Jalan Baru By Pass Rantauprapat, Kelurahan Ujungbandar.

“Tim Opsnal masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Ari dan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” katanya.

Syafrudin juga mengatakan Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara (Labura).

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan segala aktifitas terkait peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Sinergi antara kepolisian dengan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan daerah ini bebas dari Narkoba,” ujarnya. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Sepekan, Poldasu dan Jajaran Ungkap 132 Kasus Narkotika, 178 Tersangka Ditangkap

Polisi Ditembak saat Tangkap Bandar Narkoba di Deliserdang

Redaktur: Martin Tarigan

Gerebek dan Bakar Barak Narkoba di Perladangan Sawit, Kodim 0209/LB Amankan 4 Pria