ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu meringkus MH alias Maskut (45), pengedar sabu, di Dusun Firdaus, Desa Linggatiga, Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai aktifitas peredaran Narkoba di Desa Linggatiga,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin kepada wartawan, Minggu (17/11/2024).
Setelah menerima informasi tersebut, sebutnya, Kasat Reserse Narkoba AKP Sopar Budiman memerintahkan Tim Opsnal dipimpin Iptu Ropensus Manik untuk melakukan penyelidikan.
“Tiba di tempat yang diinformasikan warga, tim mengamankan Maskut beserta barang bukti 1 bungkus (plastik klip sedang) sabu seberat 1,54 gram (bruto), 2 plastik klip kosong, ponsel android, botol redoxon dan uang tunai Rp160.000,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi di tempat, tambah AKP Syafrudin, Maskut mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria warga Tanjungbalai.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pencarian terhadap pemasok Narkoba tersebut. Kami juga memastikan akan mengejar pelaku lain, termasuk pemasok utama yang disebut tersangka,” kata AKP Syafrudin.
Maskut dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba. Pelaku juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan penangkapan terhadap Maskut merupakan komitmen Polres Labuhanbatu memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa di Kabupaten Labuhanbatu
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan tindakan tegas dan terukur,” katanya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan